Ilustrasi. |
ARN24.NEWS -- Tak ada kata lain harus ditembak. Pun telah beri tembakan peringatan, namun masih berusaha melawan. Alahasil, sebutir peluru bersarang di kaki Dullah yang seharinya bekerja sebagai penarik becak ini.
Tindakan tegas dan terukur itu dilakukan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, setelah mengungkap kasus peredaran ganja di wilayah hukumnya. Terbukti, sebanyak 13 kilogram ganja berhasil diamankan dari dua pelaku.
"ESR alias Bes, keseharian sebagai tukang parkir. Dari tangan ESR ini, petugas menyita narkotika jenis daun ganja kering, seberat 4 kilogram. Sedangkan dari AH alias Dullah, sebagai penarik becak, petugas menyita 9 kg daun ganja kering," terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas, AKP Syafruddin didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Sopar Budiman, Kamis (18/7/2024).
Tertangkapnya kedua pelaku bermula dari informasi yang masuk ke meja polisi. ESR alias Bes (47) warga Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Sioldengan, dan AH alias Dullah (46) tinggal di Lingkungan Batu Sangkar, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
Merespon laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba, dipimpin Kanit Idik ll, Iptu Ropensus Manik SH langsung menuju lokasi, guna penyelidikan dengan under cover buy.
"Di sana tim melihat target semakin jauh dan takut buruannya lepas, tim Opsnal langsung menyergap tersangka ESR alias Bes, di Jalan Lintas Desa Janji Kecamatan Bilah Barat," beber Kasi Humas.
Disebutkannya, saat digeledah petugas menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja seberat 2 kilogram. Selanjutnya, petugas melakukan introgasi dan pelaku mengaku masih menyimpan 2 kilogram daun ganja di kediamannya, di Jalan Khairil Anwar.
Kemudian tim menuju rumah tersangka ESR alias Bes, petugas kembali menemukan 2 bal daun ganja dibungkus plastik asoi di dalam kamarnya
"Tersangka telah menjual 10 kilogram ganja ke tersangka lainnya, berinisial AH alias Dullah, yang tinggal di Lingkungan Batu Sangkar, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan," katanya.
Dari situ tim opsnal bergerak ke rumah tersangka AH alias Dullah dan berhasil meringkusnya. Ketika diinterogasi, tersangka mengaku narkoba jenis ganja yang dibelinya dari tersangka ESR alias Bes tinggal 9 kilogram.
Disimpan dalam lemari pakaian, sedangkan 1 kilogram lagi telah habis diedarkan tersangka. Tidak percaya dengan pengakuan tersangka, petugas membawa pelaku guna melakukan pengembangan. Namun, di saat itulah, tersangka Dullah mencoba melawan petugas untuk melarikan diri.
Melihat kelakuan tersangka, petugas memberi tembakan peringatan keatas sebanyak dua kali. Tetapi tidak diindahkan tersangka, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur ke kaki kanan tersangka.
Setelah melihat tersangka terjatuh, tim opsnal membawa tersangka ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan. Lalu kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasa 114 ayat (2) subs pasal 111 (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," pungkasnya. (mtc/nt)