Notification

×

Iklan

Iklan KPU Samosir

Eks Direktur RSUD Batubara Ditangkap Tim Intelijen Kejatisu di Klinik Kesehatan

Selasa, 13 Agustus 2024 | 20:15 WIB Last Updated 2024-08-13T13:15:04Z

Dr. Marlina Lubis, MKT selaku mantan Direktur RSUD Batubara yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan yang berhasil diamankan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim Kejati Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan Dr. Marlina Lubis, MKT selaku mantan Direktur RSUD Batubara yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.


Penangkapan dilakukan sehubungan dengan perkara yang menjerat terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS pada RSUD Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut TA..2014-2015.


Saat dihubungi, Kajati Sumut melalui Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH mengatakan, benar bahwa tim intelijen setelah melakukan penelusuran dan analisa terkait keberadaan DPO dimaksud sejak tanggal 10-12 Agustus 2024 dan diperoleh hasil bahwa yang bersangkutan bekerja di sebuah klinik kesehatan pada Jalan Cinta Karya No 60 Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Medan.


Akhirnya pada Selasa, 13 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 WIB dilakukan pengamanan terhadapnya, dimana pada saat pengamanan dilakukan terpidana tidak melakukan perlawanan.


Sebagaimana diketahui bahwa terpidana Dr Marlina Lubis, MKt telah memperoleh putusan hakim berkekuatan hukum tetap (incrahct) sebagaimana dengan nomor putusan. 78/pidsus/TPK/PN/MDN dengan amar putusan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300.000.000,- 


Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menambahkan, bahwa setelah proses pengamanan terhadap terpidana, kemudian tim tabur melalui Kepala Seksi A Bidang Intelijen melakukan serah terima terpidana kepada Jaksa Eksekutor Kejari Batubara. (sh