Notification

×

Iklan

LBH Medan Tuding Polda Sumut Istimewakan Mantan Bupati Batubara Zahir

Selasa, 27 Agustus 2024 | 14:53 WIB Last Updated 2024-08-27T07:53:08Z

Kantor LBH Medan di Jalan Hindu No. 12 Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Korupsi adalah kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan merusak tatanan bangsa. Maka sudah seharus Indonesia khusus pemerintah melalui aparat penegak hukum memberantasnya dan tidak berkompromi terhadap para terduga pelakunya.


Sumatera Utara (Sumut) semakin menjadi sorotan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Khususnya Polda Sumut yang saat ini mengalami degradasi hukum dan moral dalam penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi. 


Diketahui saat ini Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut sedang menangani 3 kasus besar tindak pidana korupsi yang melibatkan 3 kabupaten/kota sekaligus yaitu Madina, Batubara dan Langkat. 


Tindak pidana korupsi tersebut terkait penyelenggaraan seleksi PPPK Tahun 2023. Dalam hal ini Polda Sumut telah menetapkan tersangka dalam kasus PPPK tahun 2023.


Adapun tersangka pada setiap kabupaten/kota yaitu Kab. Madina 7 tersangka masing-masing Kadi Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar (DHS), enam tersangka lain yakni Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas Inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM, dan Ketua DPRD Madina. 


Di Kabupaten Batubara 4 tersangka yakni, AH yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan. Kemudian DT sebagai Sekretaris Disdik, dan RZ menjabat Kabid Bin Ketenagaan Didsik dan eks bupati Batu Bara (DPO). 


Langka 2 tersangka yaitu Awalluddi dan Rohayu Ningsih yang keduanya merupakan kepala sekolah di Langkat. 


Namun, khusus di Kabupaten Batubara dan Langkat sangat mengejutkan dimana saat ini Viral jika terhadap tersangka mantan Bupati Batubara yang berstatus DPO tidak ditangkap dan ditahan. 


Begitu juga dengan 2 kepala sekola di Langkat yang berstatus tersangka juga tidak dilakukan penahanan. Lebih parahnya sudah 100 orang saksi diperiksa namun pelaku intelektualnya juga tidak ditetapkan sebagai tersangka. Semisal Kadis Pendidikan Langkat yang sebelumnya telah disampaikan para saksi turut menerima uang peserta PPPK Langkat tahun 2023.


Tersangka yang berstatus DPO adalah tersangka yang sebelumnya telah dipanggil sebanyak 2 kali secara patut namun tidak menghadiri panggil tersebut dan tidak pula memberitahukan alasan ketidak hadirnyan. 


Tetapi hari ini Polda Sumut sangat luar biasa perlakuan terhadap Zahir yang berstatus DPO. Diketahui yang bersangkutan sempat membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Batuvara. Tetapi bukanya ditangkap dan ditahan malah dilayani.


LBH Medan mengkritisi keras penegakkan hukum yang dilakukan Polda Sumut dan Polres Batubara. LBH menilai jika Polda Sumut telah mempermainkan hukum dan memberikan privilege (keistimewaan) terhadap tersangka korupsi PPPK khusus eks Bupati Batubara dan 2 kepala sekolah di Langkat. 


“Hal ini jelas telah melanggar aturan hukum yang berlaku dan melanggar kode etik kepolisian RI. dimana apa yang dilakukan Polda Sumut khusus Ditkrimsus adalah bentuk ketidakprofesionalnal dan tidak menaati prosedur hukum yang berlaku,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024).


Ditegaskan Irvan, hal ini telah sangat merusak citra kepolisian dan menghancurkan program kapolri yaitu presisi dan tidak berkompromi terhadap pelaku korupsi. 


Perlu diketahui sebelumnya juga LBH Medan telah melaporkan Kapolda Sumut Komjen Agung dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Propam Mabes Polri. 


Maka dengan buruknya penegakkan hukum terhadap tindakan pidana korupsi di Polda Sumut, patut secara hukum Kapolri melakukan tindakan tegas dan memerintahkan Kadiv Propam Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. 


“Hal ini harus segera dilakukan kapolri dan jajarannya, karena jika tidak dilakukan maka jangan salah masyarakat akan semakin menstigma buruk institusi Kepolisian Republik Indonesia. Sebab menurut LBH Medan, sesungguhnya tindak pidana korupsi dalam kasus PPPK di Sumut telah bertentangan dengan UUD 1945, HAM, ICCPR, Durham, UU Tipikor dan Kode Etik Kepolisian RI,” pungkasnya. (sh