Alwi dan Robby tampak sudah bersiap untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Nasib mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, dan Robby Messa Nura selaku rekanan batal ditentukan hari ini, Kamis (15/8/2024).
Diketahui, Alwi dan Robby semestinya menjalani sidang putusan terkait perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020 hari ini. Namun, harus ditunda karena putusan belum selesai.
Pantauan wartawan, Alwi dan Robby tampak sudah bersiap untuk mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim diketuai M. Nazir di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terlihat Alwi dan Robby kompak mengenakan baju kemeja putih di dalam ruang sidang tersebut. Sejumlah awak media pun telah menunggu dimulainya persidangan sejak siang.
Hingga akhirnya pada sore hari, majelis hakim memasuki ruangan persidangan dan membuka persidangan. Setelah dibuka, Hakim Nazir mengatakan bahwa putusan belum selesai seluruhnya.
"Begini saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saudara Penasihat Hukum (PH). Kami dari tadi malam telah mengira tidak akan selesai (putusannya). Salah satunya siap, tapikan dibacakan sama-sama, tidak di hari yang berbeda," ucapnya.
Nazir pun mengatakan, penundaan ini tidak mempengaruhi masa tahanan para terdakwa dan tidak akan membuat para terdakwa bebas demi hukum karena masa tahanan habis.
"Jadi, setelah kami berusaha, (putusan) yang satu lagi belum selesai. Kita masih punya waktu besok terakhir, saya sudah hitung batas penahanannya. Besok masih ada waktu," katanya.
Oleh karena itu, Nazir pun meminta tambahan waktu satu malam untuk menyelesaikan putusannya. Hakim pun memastikan putusan akan selesai pada esok hari, Jumat (16/8/2024).
"Berikan kesempatan kepada kami satu malam lagi untuk menyelesaikan putusan. Oke, ya. Besok (sidangnya) sesudah salat Jumat, jam-jam 3-lah. Insyaallah kita selesaikan (putusannya)," pungkasnya seraya menutup persidangan. (sh)