Terdakwa Rohmad Wahyudi alias Wahyu (40) sang pencuri kotak infaq masjid saat diadili. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Terdakwa Rohmad Wahyudi alias Wahyu (40) warga Jalan Dr Mansyur Gang Keluarga, Medan Sunggal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ia didakwa atas kasus pencurian kotak infak di Masjid Istiqomah, Jalan Dr Mansyur, Medan Selayang.
Beragendakan keterangan terdakwa, Rohmad mengaku kepada hakim jika nekat mencuri kotak infak masjid tersebut, karena terdesak biaya sekolah anaknya.
"Saya butuh uang untuk biaya sekolah anak pak hakim," ucapnya dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/9/2024).
Kemudian, kata dia, ia telah meminjam kesana kemari namun tak berhasil mendapatkan pinjaman. Hingga akhirnya, terdakwa datang ke Masjid Istiqomah di Jalan Dr Mansyur, Medan Selayang. Di situ dia melihat kotak infak dan mencongkelnya menggunakan besi.
"Saya congkel isinya pak pakai besi. Dapat saya dari kotak infak itu 500 ribu," beber terdakwa.
Hakim kemudian menyinggung soal perdamaian terdakwa dan pengelola masjid. Kata terdakwa, perdamaian telah dilakukan namun tidak dibuat secara tertulis.
"Ya sudah. Kalau kamu punya niat berdamai, nanti uangnya kamu ganti ya," kata hakim.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.
Mengutip dakwaan JPU Sri Yanti Panjaitan, pada 16 Januari 2024 sekira pukul 20.57 Wib, terdakwa Rohmad masuk kedalam Masjid Istiqomah, di Jalan Dr Mansyur, Medan Selayang.
Setelah itu, terdakwa mengambil alat penjepit yang terbuat dari besi yang disimpan terdakwa di bawah ambal sajadah. Kemudian, terdakwa mendekati kotak infak tersebut dan mengambil uang didalam kotak infak dengan cara dicongkel.
Setelah berhasil menarik uang tersebut, lalu menyimpannya di saku celana terdakwa. Kemudian, hal itu diulanginya beberapa kali hingga terkumpul uang kurang lebih Rp 500 ribu.
Kemudian, pengelola masjid yang mengetahui pencurian itu melalui kamera CCTV, kemudian membuat pengaduan ke polisi. Pada 11 Juni 2024, terdakwa akhirnya ditangkap di Jalan Dr Mansyur, tepatnya di depan masjid Istiqomah.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana. (sh)