Pelaku dan barang bukti saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Taput |
ARN24.NEWS -- Seorang residivis dalam kasus narkotika kembali diringkus. Sat Narkoba Polres Taput menemukan barang bukti berupa sabu dari dalam saku celananya. Pelaku ditangkap dari Terminal Madya Tarutung, Kamis (12/9/2024).
Kepolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, residivis tersebut yaitu Samuel Arwianto (27) tempat tinggal di komplek terminal Tarutung, namun alamat KTP Jalan Kelapa Kopyor Barat, Kelapa Gading Utara, DKI Jakarta.
"Benar, tersangka SA di tangkap dari terminal madya Tarutung saat petugas sat narkoba mencurigai nya memiliki narkoba karena masih baru ditangkap bulan april 2023 yang lalu," ucapnya, Jumat (13/9/2024).
Menurut Walpon, Setelah di interogasi SA mengaku bahwa narkoba tersebut dibelinya dari Kecamatan Balige, Kabupaten Toba untuk di konsumsi sendiri.
"Saat SA digeledah lalu narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di dalam kantong celananya dibungkus rapi di plastik klip bening seberat 1.77 gram," paparnya.
SA mengaku bahwa dirinya baru keluar dari penjara bulan april 2024 yang lewat setelah 1 tahun menjalani proses hukuman penjara.
"Kini SA masih diperiksa secara intensive untuk pengembangan juga jaringanya di wilayah Taput dan bandarnya," pungkasnya. (hotman)