Notification

×

Iklan

Bos Judi Online Apin BK Bebas Bersyarat dari Penjara

Rabu, 02 Oktober 2024 | 22:34 WIB Last Updated 2024-10-02T15:34:38Z

Bos judi Apin BK ketika akan diserahkan ke pihak kejaksaan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Bos judi online Apin BK alias Jonni ternyata sudah bebas dari penjara. Bebasnya bos judi online Apin BK itu dibenarkan oleh Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Medan, Mytrando. 


"Sudah bebas dia (Apin BK)," kata Mytrando, Rabu (2/10/2024). 


Lebih lanjut Mytrando menjelaskan, bos judi online Apin BK itu sudah menghirup udara segar sejak Agustus lalu. 


"Kalau tidak salah bulan delapan dia bebas," ucapnya. 


Mytrando menjelaskan, bahwasanya Apin BK telah menjalani 2/3 dari masa pidananya sehingga Apin BK mendapatkan pembebasan bersyarat. Selain itu, Apin juga BK mendapatkan remisi sehingga dirinya bisa menghirup udara segar lebih cepat. 


Saat ditanya terkait denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayarkan oleh bos judi online tersebut. Kata Mytrando, Apin BK juga sudah membayarkan denda tersebut. 


"Sudah, sudah dibayarnya denda tersebut," ujar Mytrando. 


Untuk diketahui, dilansir dari laman Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Apin BK dihukum 3 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. (sh