Notification

×

Iklan

Mendorong Perubahan, Kejati Sumut Berupaya Atasi Stunting Melalui Penerangan Hukum

Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:18 WIB Last Updated 2024-10-09T14:21:19Z




ARN24.NEWS
– Dalam upaya mengatasi masalah stunting yang mengancam masa depan generasi muda, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meluncurkan inisiatif baru. Pada Rabu (9/10/2024), mereka menggelar acara Penerangan Hukum daring bertajuk "Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan dan Penurunan Angka Stunting". Acara ini dihadiri oleh sekitar 37 peserta yang terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan, camat, dan Kepala Puskesmas se-Kotamadya Binjai.


Di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu gizi buruk, acara ini diisi dengan pemaparan dari Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, SH, MH. Ia membuka dengan pernyataan tegas mengenai dampak stunting: “Anak-anak yang mengalami stunting akan kesulitan bersaing di pasar global jika tidak segera ditangani.”


Dalam penjelasannya, Yos menggarisbawahi pentingnya kolaborasi semua pihak, termasuk pemerintah daerah, dalam memanfaatkan anggaran untuk penanganan masalah ini. “Jika di daerah masih ada anak stunting, segera lakukan tindakan. Kami siap mendampingi program-program yang bertujuan untuk mengatasi masalah ini,” tuturnya.


Yos juga menyoroti tantangan yang dihadapi Kota Binjai, yang menjadi tempat tinggal bagi beragam masyarakat, termasuk mereka yang berada dalam kategori miskin ekstrem. “Anak-anak dari keluarga miskin ekstrem ini berpotensi tinggi mengalami stunting. Oleh karena itu, perhatian terhadap gizi harus dimulai sejak masa kehamilan,” katanya.


Tidak hanya berfokus pada anak-anak, Yos juga memberikan apresiasi kepada Pemko Binjai yang telah menunjukkan keberhasilan dalam mengatasi masalah stunting. Ia mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dan memastikan bahwa anggaran untuk tahun 2024/2025 dialokasikan untuk pencegahan stunting, termasuk melalui subsidi untuk warga berpenghasilan rendah.


Setelah pemaparan, Kasi Penkum Adre W. Ginting membuka sesi tanya jawab. Salah satu peserta mengusulkan agar program penerangan hukum ini dilakukan secara berkesinambungan. Ginting merespons dengan optimisme, “Ini adalah penerangan hukum perdana, dan kami berkomitmen untuk melanjutkan dengan topik-topik lain di masa depan.”


Acara ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga langkah konkret dalam menghadapi tantangan stunting. Melalui kolaborasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah, diharapkan isu gizi buruk ini dapat ditangani secara serius demi masa depan anak-anak yang lebih baik. Kejati Sumut menunjukkan komitmennya untuk menjadi bagian dari solusi, memastikan bahwa anak-anak Indonesia tumbuh sehat dan siap menghadapi tantangan di era global. (rfn)