ARN24.NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil operasi selama 64 hari (9 Oktober - 11 November 2024), Rabu (20/11/2024).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu 201,68 kg, ganja 272,23 kg, pill ekstasi 40.118 butir. Keseluruhan barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mesin incinerator. Barang bukti narkoba itu disita dari 51 tersangka yang diungkap dalam 32 kasus.
Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dihadiri Waka Polda, Brigjen Pol Rony Samtana, Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Yemi Mandagi, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan sejumlah pejabat utama.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan komitmennya terus memberantas dan memburu para bandar narkoba.
"Polda Sumut tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkoba. Lokasi-lokasi yang merupakan peredaran dan transaksi narkoba tengah diidentifikasi. Semua akan kita babat habis," tegas Whisnu.
Jenderal bintang dua itu menekankan kepada seluruh personel agar tetap semangat bekerja untuk memenuhi program pemerintah narkoba adalah musuh kita bersama.
"Hindari terlibat dalam lingkar penggunaan ataupun peredaran narkoba. Semua akan ada konsekwensinya jika ada yang terlibat di dalamnya," tegasnya.
Sementara, Direktur Reserse Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi menambahkan, pengungkapan narkoba ini melibatkan jaringan internasional Malaysia-Bagan Asahan dan nasional.
"Narkoba masuk ke Medan dari Aceh, Rokan Hilir Pekanbaru, Tanjung Balai. Ada yang dijual ke Makassar, Lampung dan Deli Serdang," ungkapnya.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka, sambung Yemi, bermacam-macam antara lain barang dimasukkan ke dalam fiber kemudian disimpan di bawah jaring lalu dibawa menggunakan sampan.
"Pintu masuk narkoba ke Sumatera Utara dari jalur laut Malaysia-Belawan dan Malaysia-Bagan Asahan. Sedangkan jalur laut masuk dari Rokan Hilir - Labuhan Batu dan Aceh-Langkat," jelasnya.
Selain itu, ada yang diselipkan di dalam lipatan celana dan dimasukkan ke dalam koper, disimpan di bawah tempat duduk mobil dan ada yang di dalam goni.
"Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas," katanya.
Dengan keberhasilan pengungkapan jumlah barang bukti narkoba ini, masyarakat yang terselamatkan akibat bahaya narkoba sebanyak satu juta sembilan ratus tigapuluh lima ribu tujuh ratus limapuluh delapan orang.
Dengan perincian 201,68 kg sabu dapat menyelamatkan 806.620 orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang , ganja 272,23 kg dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.088,920 orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang.
Sedangkan 40.118 butir sabu dapat menyelamatkan nyawa manusia dari bahaya narkoba sebanyak 40.118 dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang.
"Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114, pasal 112, pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (sh)