Notification

×

Iklan

DPO Pembuang Mayat Wanita di Karo Ditangkap di Nagan Raya Aceh

Kamis, 21 November 2024 | 13:05 WIB Last Updated 2024-11-21T06:05:21Z

DPO tersangka pembunuhan diamankan personel Jatanras Polda Sumut di Aceh. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Diupah Rp 60 juta, membuat R alias Iwang Bagong, warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) langsung setuju untuk membuang mayat wanita korban pembunuhan ke Kabupaten Tanah Karo.


Setelah sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Iwan Bagong akhirnya berhasil ditangkap Kasubdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara bersama timnya.


"Tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada 8 November 2024 lalu. Dia mengaku dibayar Rp 60 juta untuk membuang mayat korban," ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (21/11/2024).  


Kata Hadi, tersangka Iwang Bagong mengaku terlibat dalam kasus pembunuhan wanita Mutia Pratiwi alias Sela. Dia membuang mayat korban ke Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo.


Hadi menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya.


"Upah Rp 60 juta itu diterima tersangka R dari tersangka J yang sebelumnya sudah ditangkap untuk membuang jasad korban dengan mengemudikan mobil ke Kabupaten Karo," terangnya seraya menyebutkan kini tersangka R sudah ditahan.


"Dari tangan tersangka turut disita barang bukti uang sisa upah, handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban," pungkas Hadi.


Sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap misteri penemuan mayat wanita bernama Sela di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo pada pada 22 Oktober 2024 lalu. 


Dari penyelidikan personel Jatanras, menangkap seorang pengusaha berinisial J, warga Siantar serta dua rekannya S dan E terbukti membunuh korban. 


Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menuturkan, berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial J di Jalan Merdeka, Kota Siantar.


"Pelaku J mengakui memang tinggal bersama korban lalu terjadi pertengkaran sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Mengetahui korban sudah tidak bernyawa pelaku J menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Tanah Karo," tuturnya.


"Dalam kasus ini tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana," pungkasnya. (sh