Notification

×

Iklan

Jautir Simbolon Divonis 4 Bulan Penjara, Jauh dari Tuntutan JPU Kejari Samosir

Kamis, 21 November 2024 | 10:41 WIB Last Updated 2024-11-21T03:47:02Z

Suasana di luar gedung Kejari Samosir. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Jautir Simbolon, yang didakwa melakukan tindak pidana penambangan ilegal di Kabupaten Samosir, dijatuhi vonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Balige. 


Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.


Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 1 bulan kurungan. Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Makmur Pakpahan dan dilaksanakan secara daring pada Senin (18/11/2024).


Sidang berlangsung dengan tiga agenda utama, yakni pembelaan (pledoi) terdakwa, tanggapan JPU, dan putusan majelis hakim. 


"Sidang dimulai pukul 11.00 siang hingga malam hari. Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan," ungkap Kasi Pidum Kejari Samosir Didik Haryadi.


Menanggapi vonis tersebut, Didik menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.


"Kami akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk memori banding dan 14 hari ke depan untuk pengajuan banding resmi," tegasnya.


Barang bukti yang disita dalam kasus ini, termasuk tiga unit excavator, satu mesin crusher, satu dump truck, dan tumpukan batu split, akan dikembalikan kepada terdakwa berdasarkan putusan pengadilan. Namun, dokumen administrasi akan tetap disimpan oleh pihak kejaksaan.


Sebelumnya JPU mengatakan kasus bermula dari aktivitas tambang galian C milik Jautir di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, yang beroperasi sejak 2016. Perusahaan CV. Pembangunan Nada Jaya milik terdakwa mengantongi izin tambang selama lima tahun, berlaku dari 4 Oktober 2016 hingga 4 Oktober 2021.


Namun, setelah masa izin berakhir, Jautir tidak melakukan reklamasi lahan galian sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Mineral dan Batubara. Selain itu, ia juga tidak menyetor dana jaminan reklamasi, sehingga dianggap melanggar kewajiban sebagai pemegang IUP/IUPK. (Suntama)