Notification

×

Iklan

MA Sahkan PERADI Kepengurusan Luhut MP Pangaribuan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 23:27 WIB Last Updated 2024-12-28T16:27:35Z

Tiga Pimpinan PERADI: Juniver Girsang, Luhut MP Pangaribuan, Otto Hasibuan. (Foto: Hukumonline)

ARN24.NEWS
- Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan. 


Majelis hakim menyatakan sah dan tetap berlaku Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU 0000859.AH.01.08. Tahun 2022, tertanggal 26 April 2022 juncto Nomor AHU-0000883.AH.01.08. Tahun 2022, tertanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia. 


“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI Luhut) dan Pemohon Kasasi III Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” tulis amar putusan kasasi Nomor 189 K/TUN/2024 dilansir dari Hukumonline, Sabtu (28/12/2024). 


Perkara ini diperiksa oleh Prof Yulius selaku ketua majelis beranggotakan Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran yang diputuskan pada 29 Oktober 2024.    


Dalam amar putusan itu, Majelis hakim Kasasi MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang menguatkan putusan PTUN Jakarta atas gugatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kepengurusan Otto Hasibuan-Hermansyah Dulaimi (Termohon Kasasi) yang membatalkan kedua SK Menkumham tersebut. Atau menolak gugatan penggugat PERADI Otto dan menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi I yakni DPN Peradi Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI).


Salah satu anggota majelis Hj. Lulik Tri Cahyaningrum mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam perkara ini. Ia berpendapat alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I (PERADI SAI) adalah permohonan banding dari Pembanding/Penggugat telah lewat waktu dan Judex Facti tingkat banding telah keliru menerapkan hukum dengan memerintahkan penerbitan keputusan. 


Alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II (PERADI Luhut) adalah Judex Facti tingkat banding telah salah menerapkan hukum karena Penggugat tidak mempunyai legal standing sebagai badan hukum untuk mengajukan gugatan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp dan Pemohon Kasasi II/Tergugat II Intervensi memperoleh objek sengketa dengan cara yang sah dan iktikad baik, maka harus mendapatkan perlindungan hukum. 


Oleh karena terdapat pendapat yang berbeda dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan musyawarah dengan sungguh-sungguh, tetapi tidak tercapai mufakat sesuai Pasal 97 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 30 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009, Majelis Hakim memutus dengan suara terbanyak. 


“Berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya,” demikian bunyi pertimbangan Majelis. 


Terbitnya putusan kasasi tersebut mendapat respons beragam dari pimpinan 3 Peradi. Ketua Umum PERADI pimpinan Luhut MP Pangaribuan mengatakan putusan kasasi TUN MA ini merupakan “jalan tengah” bagi PERADI untuk berfokus menjadi satu organisasi profesi tunggal. 


Dia yakin konsep tersebut dapat menghilangkan potensi konflik dan meningkatkan standar profesi advokat yang tinggi sesuai tujuan organisasi advokat sebagaimana mandat UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. 


“Intinya buat kami mari bersatu, bukan menang-menangan. Sementara yang tepat bersatu dalam standar ptofesi yang tunggal,” ungkap Luhut.


Dirinya juga mengajak semua advokat di Indonesia untuk mendukung Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia (DKPB OAI) yang telah dideklarasikan tahun lalu oleh PERADI bersama OA lainnya. “Konkritnya menyatukan semua DKPB saja, kalau nanti total disatukan itu ideal.”


Selanjutnya PERADI Luhut mendorong revisi UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat demi meningkatkan kualitas profesi Advokat Indonesia. “Fiat Iustitia ne Pereat Mundus,” tutup Luhut mengutip semboyan latin yang berarti “tegakkan keadilan supaya dunia tidak binasa.”


Di sisi lain, Sekjen DPN PERADI kepengurusan Otto Hasibuan, Hermansyah Dulaimi menilai dikabulkannya permohonan kasasi yang diajukan DPN PERADI pimpinan Luhut tidak akan mengubah kondisi apapun. Putusan kasasi tersebut juga tidak serta merta membuat pemerintah hanya mengakui satu badan hukum organisasi advokat yang dimiliki oleh Luhut. 


“Ya dengan kasasi-nya (Otto) ditolak dan kasasi-nya (Luhut) dikabulkan berarti kembali pada posisi semula karena kosong-kosong. Nah kemudian, masalah pendaftaran ini kan tidak berarti bahwa Peradinya Luhut yang diakui. Karena kami ini kan berbeda badan hukumnya,” kata Hermansyah. 


Menurut Hermansyah, pendaftaran badan hukum PERADI yang diajukan Luhut berbeda dengan organisasi PERADI yang telah didirikan sejak 21 Desember tahun 2004 silam. Sedangkan organisasi yang dipimpin Luhut tersebut, mereka namakan PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA). 


“Jadi berbeda, karena kalau yang namanya PERADI itu ada 10 nama organisasi yang menggunakan nama PERADI. Jadi berbeda-beda, kami tidak peduli dengan apa namanya Peradi-Peradi itu mereka mengklaim ini. Tapi kalau mereka mengklaim sebagai PERADI yang didirikan pada tanggal 21 Desember tahun 2004. Nah sekarang kepemimpinan itu diperolehnya dari mana?” ujar Hermansyah mempertanyakan.


Meski begitu, pihaknya tidak akan mempermasalahkan klaim pendaftaran PERADI yang telah dipimpin Luhut. Sebab, adanya putusan ini bukan berarti organisasi PERADI kepengurusan Otto Hasibuan-Hermansyah Dulaimi menjadi tidak sah dan tidak diakui oleh pemerintah. 


“Faktanya sampai saat ini pemerintah masih mengakui produk kami, mengakui hasil pengangkatan dan penyumpahan advokat baru kami. Jadi enggak ada masalah, ini soal pendaftaran dan itu kan hanya masalah administrasi saja,” katanya. 


Sementara itu, Sekjen PERADI SAI Patra M Zen belum bisa berkomentar banyak. “DPN PERADI SAI masih mempelajari putusannya,” kata Patra singkat.  


Sumber: Hukumonline