Notification

×

Iklan

4 Oknum Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut Diduga Melakukan Pemerasan Rp 400 Juta

Rabu, 19 Februari 2025 | 16:49 WIB Last Updated 2025-02-19T09:49:58Z

Markas Polda Sumut di Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 12,5 Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Kasus dugaan pemerasan dilakukan oknum personel Polda Sumut mencuat ke publik. Setelah sebelumnya 2 diamankan di Mabes Polri, yakni Kompol RS dan Brigadir B, kini muncul dua personel Polda Sumut lainnya.


Dua tambahan itu adalah, Kompol S dan Iptu M. Keempatnya merupakan mantan anggota Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.


Dengan demikian, sebanyak 4 personel Polda Sumut ini diduga terlibat kasus pemerasan ratusan juta rupiah.


"Untuk Kompol RS dan Brigadir B saat ini sudah dilakukan pemeriksaan di Propam dan Kortas Mabes Polri, sedangkan untuk 2 lagi (Kompol S dan Iptu M) sudah diproses di Propam Polda Sumut," terang Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).


Menjawab wartawan, Yudhi tmemastikan perbuatan yang dilakukan empat oknum personel Polda Sumut itu adalah tindak pidana. Mabes Polri bersama Polda Sumut masih mendalami kasusnya untuk menguak praktik pemerasan tersebut, termasuk nilai nominalnya.


"Kasusnya seperti kesalahan yang diduga dilakukan oleh oknum. Diduga pemerasan. Soal berapa banyak pemerasan, masih dalam proses, kita hitung-hitung untuk kepastiannya. Kita tunggu perkembangan proses selanjutnya," tandasnya.


Sebelumnya, beredar informasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengamankan dua oknum Polda Sumut atas dugaan melakukan pemerasan terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan di suatu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Sumatera Utara.


Dua oknum tersebut saat ini dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri di Jakarta. 


Sejatinya, dua oknum polisi itu akan diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) antara Kertas Tipidkor Polri, Divisi Propam Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi informasi OTT tersebut bocor, sehingga operasi penangkapan batal.


Adapun nilai barang bukti uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 400 juta. (sh