Notification

×

Iklan

Ditresnarkoba Polda Riau Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, 14,32 Kg Sabu Disita

Senin, 10 Februari 2025 | 16:11 WIB Last Updated 2025-02-10T09:11:30Z

Pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 14.324,12 gram (14,32 kilogram). (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 14.324,12 gram (14,32 kilogram). Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial BA (37), warga Pekanbaru, Riau.


Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam konferensi pers, Senin (10/2/2025), mengungkapkan bahwa nilai total narkotika tersebut jika beredar di masyarakat mencapai Rp 14,3 miliar. 


“Dengan pengungkapan ini, sekitar 71.620 jiwa dapat terselamatkan dari bahaya narkotika,” ujarnya.


Tersangka BA diduga berperan sebagai kurir yang bertugas menyimpan dan menyalurkan sabu tersebut. Barang bukti ditemukan dalam satu dus berisi 15 bungkus besar sabu yang disembunyikan di belakang pos sekuriti Kawasan Industri Eco Green, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.


Penangkapan bermula pada Senin (3/2/2025) pukul 18.35 WIB, ketika tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau menerima informasi mengenai seorang pria yang akan mengedarkan 15 bungkus besar narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan tersangka BA pada pukul 22.22 WIB di sekitar lokasi kejadian.


Saat diamankan, BA tengah mengendarai sepeda motor dan menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di bawah rambu lalu lintas dekat pos sekuriti. Polisi segera mengamankan tersangka dan memeriksa dus yang berisi 15 bungkus besar sabu. 


Tersangka mengaku bahwa barang tersebut milik seseorang berinisial I, yang saat ini masih dalam penyelidikan.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.


“Saat ini kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas,” kata Kombes Pol Putu Yudha Prawira sembari mengatakan, Polda Riau berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumya. (sh