ARN24.NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pengedar sabu di Hotel Pelangi, Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (15/2/2025) malam.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H.
Pengedar Sabu Berstatus Anggota Polri
"Tersangka berinisial S (49), seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Batubara Polda Sumatera Utara," ungkap AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025) pukul 19.30 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Hotel Pelangi sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak pukul 20.30 WIB.
"Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas yang didampingi Gamot Huta I Kampung Pompa Nagori Perlanaan, Rudi, berhasil mengamankan tersangka di kamar nomor 1 Hotel Pelangi," jelas Kasat Narkoba.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yaitu:
- Dua plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,06 gram
- Satu unit timbangan digital
- Satu bal plastik klip kosong
- Satu buah kaca pirex
- Dua buah sekop dari pipet plastik
- Lima buah pipet plastik
- Satu unit HP merek Oppo
- Uang tunai sebesar Rp 409.000
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Kabupaten Simalungun," tambah AKP Henry.
Pengembangan Kasus dan Sanksi Hukum
Sat Narkoba Polres Simalungun berencana melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar," tegas AKP Henry Salamat Sirait.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, sebagai anggota kepolisian, ia juga akan menghadapi sanksi internal karena mencoreng nama baik institusi.
"Ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya adalah anggota kepolisian sendiri," tegas AKP Verry Purba.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (EL Tarigan)