Ilustrasi dugaan korupsi. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penanganan stunting tahun anggaran 2022-2023 di KabKabupaten Madina.
Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat bantuan pemanggilan dari Kejati Sumut yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Madina. Ada 13 orang yang diminta untuk memenuhi panggilan penyidik bidang Pidsus Kejati Sumut yakni, 3 pejabat PUPR yang bertindak selaku PPK, 5 kepala desa (kades) dan 5 kepala puskesmas (kapus) yang ada di Madina.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Adre Wanda Ginting mengatakan, pemeriksaan tersebut masih berjalan hingga Selasa (29/4/2025).
"Masih tengah berproses. Ada dilakukan permintaan keterangan. Masih dalam tahap penyelidikan," ucapnya.
Ia menyebutkan, pemeriksaan terhadap nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut, sudah berjalan sejak minggu lalu.
"Sesuai dengan yang 13 nama itu sudah berjalan sebenarnya, ada yang minggu lalu, ada yang hari ini. Itu semua yang ada dalam surat," sebutnya.
Namun, Adre belum bisa memastikan saat disinggung apakah akan ada penetapan tersangka usai pemeriksaan tersebut.
"Belum. Kita tunggu sajalah, hasil dari tim bagaimana," pungkasnya.
Diketahui ke 13 orang yang diminta keterangan oleh Kejati Sumut diantaranya, para kades dan kapus periode 2023 dan 2023 yakni, Kades Huta Dolok Kecamatan Pakantan, Kades Malintang Julu Kecamatan Malintang.
Kemudian, Kades Hutanamale Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kades Tambiski Nauli Kecamatan Naga Juang.
Lalu, Kapus Sinunukan, Kapus Pakantan, Kapus Malintang Julu, Kapus Hutanamale, dan Kapus Tambiski Nauli.
Selain itu, 3 pejabat PUPR Madina yang bertindak sebagai PPK yakni, PPK
pada Kegiatan Pembangunan Baru Sistem Pengelolaan Air Minum Jaringan Perpipaan pada Dinas PUPR Kabupaten Madina tahun anggaran 2022.
PPK pada Kegiatan Pembangunan Peningkatan dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan pada Dinas PUPR Kabupaten Madina tahun anggaran 2023 dan PPK pada Kegiatan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) pada Dinas PUPR Kabupaten Madina tahun anggaran 2023. (sh)