Notification

×

Iklan

2 Kurir 29 Kg Sabu dan 39.000 Butir Pil Ekstasi Dituntut Mati

Kamis, 08 Mei 2025 | 18:28 WIB Last Updated 2025-05-08T11:28:01Z

Kedua terdakwa kurir 29 kg sabu dan 39.000 butir pil ekstasi saat mendengarkan nota tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menuntut keduanya dengan pidana mati. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 29 kilogram (kg) dan 39.000 butir pil ekstasi dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.


“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” tegas JPU Isti Risa Sunia Yazir, Kamis (8/5/2025).


Kedua terdakwa yakni Muhammad Fauzi (31) warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, dan Kiki Rezeki Siregar (30) warga Jalan Damai, Kota Tanjung Balai.


JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.


“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan primer,” jelasnya.


JPU menyebutkan adapun hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba, dan perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat.


“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” sebut JPU Isti.


Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.


“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (15/5/2025), dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Hakim Cipto.


JPU Isti dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Rabu (25/9/2024), saat itu terdakwa Fauzi menerima telepon dari Syawaluddin (DPO), dan menawari pekerjaan untuk membawa narkotika. 


“Syawaludin mengatakan nantinya terdakwa akan dihubungi terdakwa Kiki untuk memberikan narkoba yang akan diantar ke lokasi yang telah ditentukan,” kata dia.


Sekitar pukul 22.00 WIB, lanjutnya, terdakwa Kiki menghubungi terdakwa Fauzi dan memberitahu bahwa dirinya telah sampai di lokasi dengan membawa satu goni dan 4 tas berisi narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.


Keduanya kemudian bertemu di sekitar kawasan CBD Polonia. Saat hendak menentukan tempat serah terima barang, pergerakan kedua terdakwa telah dipantau oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut dan menangkap terdakwa Fauzi.


Sementara terdakwa Kiki melarikan diri dengan mengendarai satu unit mobil Honda Brio, namun petugas akhirnya menangkap terdakwa Kiki di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. 


Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Honda Brio putih yang dikendarai terdakwa Kiki, petugas menemukan barang bukti 29 kilogram sabu dan 39.000 butir ekstasi dengan berat 15.358 gram. 


“Atas perbuatannya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar JPU Isti. (sh