Para terdakwa saat menjalani sidang perdana dengan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Yudi Bastanta Ginting alias Yuyud (30), Oktriwan Ginting alias Paluam (28) dan Dedi Darmawan (33), harus berhadapan dengan hakim. Tiga preman terminal ini, didakwa jaksa atas kasus penganiayaan dan penikaman mandor Sutra, Lige Surbakti.
Jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie A Harahap mendakwa ketiga warga Kota Medan itu, dengan ancaman pidana Pasal 170 Subs Pasal 351 ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Pada tanggal 3 Februari 2025, saksi korban Lige Surbakti bersama dengan saksi Apolo Pelawi berada di Loket Sutra di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, sedang duduk di kursi mandor," ujar JPU membacakan dakwaan, di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/5/2025).
Lebih lanjut, kata JPU, terdakwa Yudi terlibat cekcok mulut dengan saksi Apolo Pelawi gara-gara Aqua. Tak terima dengan perkataan saksi Apolo, terdakwa Yudi lantas kembali ke rumahnya mengambil pisau.
Terdakwa kemudian kembali menuju terminal, kemudian melihat terdakwa Oktriwan Ginting dan beberapa berkerumun. Selanjutnya, terdakwa Oktriwan memanggil terdakwa Yudi perihal omongan saksi Apolo.
"Di saat kedua terdakwa sedang mengobrol, tiba-tiba melihat saksi korban Lige sudah berlari dan dikejar oleh beberapa orang dan langsung memukuli saksi korban," kata JPU.
Kemudian, lanjut JPU, terdakwa Yudi ikut memukuli korban dan terdakwa Oktriwan menikam perut korban dan terdakwa Dedi Darmawan menikam punggung korban Lige.
"Akibat perbuatan para terdakwa saksi korban mengalami luka sebagaimana termuat berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Columbia Asia Nomor : 695/02/Med-MR/RSCAM/II/2025 tanggal 04 Februari 2025 terhadap saksi korban Lige Surbakti," pungkasnya.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua M Kasim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan penuntut umum.
"Sidang ditunda untuk dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa," tandas hakim. (sh)