Tersangka dugaan pencabulan anak kandung diamankan di Mapolres Pakpak Bharat. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Satuan Reskrim Polres Pakpak Bharat berhasil meringkus seorang ayah berinisial AB (38), karena tega mencabuli anak kandungnya, ZAPB (11). Aksi bejat AB dilakukan di kediamannya Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat.
Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Pebriandi Haloho melalui Ps Kasat Reskrim, Iptu Charles Manurung menjelaskan, kasus pencabulan itu dilaporkan Susi (32).
Pelapor menyebut, terduga pelaku mencabuli korban diketahui pada Kamis (17/4/2025) sekira pukul 08.00 WIB. Korban mengaku kepada pelapor, kelaminnya sakit karena digagahi orang tua kandungnya saat tidur.
"Mendengar pengakuan Polos anaknya itu, pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pakpak Bharat," kata Pebriandi Haloho, Kamis (22/5/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, Ps Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Charles Manurung melakukan penangkapan terhadap AB di rumahnya pada Rabu (21/5/2025) malam.
"Terduga AB dirinya tak bisa menampik, mengakui semua perbuatannya dan benar telah melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya," sebutnya.
Selanjutnya, AB digelandang ke Mapolres Pakpak Bharat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo 76D undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sh)