Mapolda Sumut yang menerima laporan pengusaha biliar yang diduga diperas oleh oknum anggota DPRD Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Seorang oknum anggota DPRD Kota Medan berinisial STRP dilaporkan ke Polda Sumut. Sebab, STRP diduga melakukan pemerasan kepada sejumlah pengusaha biliar di Kota Medan.
Pelapornya adalah pengusaha Xana Billiard - Cafe bernama Andryan (24), mengaku diperas oknum Komisi C DPRD Medan dengan kedok tagihan pajak.
Laporan Andryan tertuang dalam Nomor : LP/B/582/IV/2025/ SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April.
Selain itu, pengusaha lainnya yang melaporkan STRP adalah Suyarno dengan Nomor : LP/B/584/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April lalu.
Andryan menyebutkan, dugaan pemerasan bermula pada Februari 2025 lalu, ketika pihaknya mendapat informasi akan ada kunjungan kerja dari beberapa anggota DPRD Kota Medan, Komisi C.
Modus kedatangan mereka mengecek izin usaha hingga pajak yang dibayarkan Andryan ke negara.
Padahal, kata Andryan, pihaknya sudah membayar pajak sebesar Rp 1,5 juta. Namun, STRP menyebut jumlah itu terlalu kecil.
STRP kemudian diduga menanyakan omset maupun keuntungan usaha biliar perbulannya, dan dijelaskan.
Sejak saat itu, STRP diduga mulai meminta Andryan memberikan uang sebesar Rp 4 juta perbulan.
Jika keberatan, usaha yang sedang digandrungi anak muda milik korban akan ditutup.
"STRP datang sama beberapa anggota dewan. Setiap bulan sebenarnya kami sudah bayar pajak Rp 1,5 juta tapi mereka bilang itu terlalu kecil," sebut Andryan melalu telepon seluler, Jumat (2/5/2025).
Ancaman itu membuat Andryan terpaksa menyetor upeti kepada STRP sebesar Rp 4 juta di bulan Februari secara tunai.
Setoran berlanjut hingga April lalu, melalui salah satu staf STRP.
Di bulan April, STRP diduga meminta setoran ditambah. Namun, Andryan merasa keberatan dan akhirnya memilih melapor ke Polda Sumut atas dugaan pemerasan.
"Bulan April ini mereka malah minta tambah. Kami sudah nggak mampu bayar, jadi kami (beberapa pengusaha biliar) buat laporan ke Polda Sumut."
Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan Andryan maupun Suyarno.
Pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan wakil rakyat tersebut.
"Laporannya sudah diterima, dan akan kami proses," tandas Kompol Siti Rohani Tampubolon.
Siti menyebut, untuk pelapor atas nama Andryan akan dimintai keterangannya pada Senin (5/5/2025) mendatang.
"Undangan ke pelapor juga sudah dilakukan, Senin mau hadir," tandasnya. (sh)