Notification

×

Iklan

Dirut PT Mitra Visioner Pratama Ditahan Kejari Taput Terkait Kasus Korupsi Internet Rp2,83 Miliar

Kamis, 15 Mei 2025 | 23:05 WIB Last Updated 2025-05-15T16:09:22Z

Tersangka HR (tengah) ketika ditahan penyidik Pidsus Kejari Taput di Rutan Kelas IIB Tarutung, Kamis (15/5/2025). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput), Suamtera Utara, menahan Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Visioner Pratama, berinisial HR (37), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan internet (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Taput tahun anggaran 2020 dan 2021.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Taput, Mangasitua Simanjuntak menjelaskan bahwa HR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/L.2.21/Fd.2/05/2025, tertanggal 15 Mei 2025. Penahanan dilakukan pada Kamis (15/5) sekitar pukul 18.00 WIB, di Rutan Kelas IIB Tarutung untuk 20 hari ke depan.


“Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidsus menetapkan HR sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana pengadaan ISP yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2020 dan 2021,” ujar Mangasitua.


Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, negara mengalami kerugian senilai Rp2.832.502.714. Rinciannya, Rp1.009.959.177 pada tahun 2020 dan Rp1.822.543.537 pada tahun 2021.


Sebelum penahanan HR, Kejari Taput juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu mantan Kepala Dinas Kominfo Taput, Polmudi Sagala (55), dan Kasubbag Program dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2019–2021, Hanson Einstein Siregar (42). 


Keduanya kini berstatus terdakwa dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.


“Proses hukum terhadap kedua terdakwa sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan,” tutup Mangasitua. (rfn)