Notification

×

Iklan

Dituduh Penculik Anak dan Dikeroyok, Polres Samosir Pastikan Laporan Hokkop Hutabalian Diproses

Kamis, 01 Mei 2025 | 22:43 WIB Last Updated 2025-05-01T17:37:43Z

Benri Pakpahan, SH, (kiri) ketika mendampingi korban Hokkop Hutabalian (tengah) di Polres Samosir. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Hokkop Hutabalian (22), warga Desa Sipira, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, menjadi korban pengeroyokan brutal setelah dituduh melakukan penculik anak.


Akibat tuduhan itu, memicu kemarahan sejumlah warga dan kemudian mengejar Hokkop dengan melakukan pengeroyokan di Desa Lumban Suhi-suhi Toruan, Kecamatan Pangururan.


Atas peristiwa yang dialami Hokkop, kini penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Samosir sedang menindaklanjuti dan memastikan laporan korban Hokkop Hutabalian sedang diproses.


“Masih dalam proses,” kata Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk saat dikonfirmasi Kamis malam (1/5/2025).


Dia menyampaikan pihaknya akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan korban Hokkop Hutabalian.


“Segara dikirimkan SP2HP-nya,” ujar Kasat AKP Edward Sidauruk. 


Kasus ini bermula pada Kamis (30/1/2025), di Desa Lumban Suhi-suhi Dolok, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Saat itu, Hokkop sedang bertemu seorang perempuan berinisial ES, dan keduanya cekcok hingga memicu perhatian warga sekitar setelah terdengar teriakan. 


Kemudian, Hokkop dituduh sebagai penculik anak oleh seorang warga yang tidak dikenalnya, sehingga membuat sejumlah warga sekitar mengejar Hokkop. 


Tanpa basa-basi dan tidak mempunyai bukti yang jelas, sejumlah warga langsung melakukan pengeroyokan kepada Hokkop di Desa Lumban Suhi-suhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. 


Bahkan, saat peristiwa pidana pengeroyokan yang dialami Hokkop, akun Facebook Friska Evalina Simanihuruk melakukan siaran langsung (live), dengan menyebut Hokkop sebagai penculik anak tanpa adanya bukti yang akurat. 


Tak sampai disitu, postingan akun Facebook Friska Evalina Simanihuruk (terlapor), kemudian dibagikan oleh dua akun Facebook lainnya, yakni Tessa Sidauruk (terlapor) dan Vegas Tamba (terlapor). 


Postingan itu diketahui korban pada tanggal 1 Februari 2025, saat sedang menjalani perobatan  atau rawat jalan di rumahnya, ketika itu korban Hokkop diberitahu oleh saksi Rambo Hutabalian bahwa dirinya telah viral di media sosial dan disebut sebagai penculik anak.


Mendengar hal itu, Hokkop yang masih kesakitan akibat luka-luka dari pengeroyokan itu merasa sangat terkejut akibat fitnah yang di posting akun Facebook Friska Evalina Simanihuruk.


Akibat postingan itu, Hokkop dan keluarga mengaku merasa sangat dipermalukan baik di lingkungan maupun di media sosial. Padahal, pihak Polres Samosir telah memastikan bahwa tudingan penculikan anak tersebut tidak benar. 


Benri Pakpahan, SH, selaku penasehat hukum korban Hokkop menegaskan bahwa kliennya telah melaporkan dua peristiwa pidana yang serius dan mendesak agar Polres Samosir segera menindaklanjutinya.


“Polres Samosir diminta agar segera memproses laporan klien kami, terkait dugaan pengeroyokan secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam laporan polisi nomor: LP/B/50/I/2025/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, tertanggal 31 Januari 2025,” tegas dia.


Ia menjelaskan bahwa akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka fisik yang sangat serius sehingga harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.


Bahkan, lanjut dia, sampai saat ini korban masih merasakan dampaknya secara fisik maupun psikologis atas peristiwa pengeroyokan yang dialaminya.


Tak hanya itu, pria yang sering disapa Ben itu juga menyoroti laporan kedua yang tak kalah penting, yakni dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial alias tindak pidana ITE. 


“Laporan kedua dilaporkan pada 2 Februari 2025 dengan nomor: LP/B/53/II/SPKT/RES SAMOSIR/POLDA SUMUT. Dalam laporan ini, kami menyoroti penyebaran informasi bohong melalui tiga akun media sosial yang menuding klien kami sebagai penculik anak,” tegas dia.


Menurut Benri, kliennya adalah korban. Sebelum dikeroyok, kliennya dituduh sebagai penculik anak di Desa Lumban Suhi-suhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.


“Padahal tudingan itu tidak berdasar dan tidak pernah terbukti,” jelasnya. 


Ia berharap Polres Samosir segera meningkatkan status penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut menjadi penyidikan (sidik), dan menetapkan pihak-pihak yang melakukan tindak pidana dengan main hakim sendiri sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


“Kita hanya minta keadilan, hukum harus ditegakkan, jika ada perbuatan pidana harus diproses berdasarkan undang-undang berlaku. Dan kita juga mengimbau kepada masyarakat jangan main hakim sendiri, apalagi informasi itu belum benar adanya,” tegas Ben Pakpahan. (rfn)