×

Iklan

Hari May Day 2025, Ketua SBMI Medan Soroti Perlindungan Jaminan Kesehatan bagi Buruh

Kamis, 01 Mei 2025 | 17:34 WIB Last Updated 2025-05-01T10:36:10Z

Ketua DPC SBMI Kota Medan Komitan, SH. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2025, Ketua Badan Pengurus Cabang Serikat Buruh Merdeka Indonesia (BPC SBMI) Kota Medan, Komitan, SH, menyoroti pentingnya perlindungan jaminan sosial kesehatan bagi kalangan buruh, termasuk akses terhadap layanan BPJS Kesehatan.


Dia menegaskan bahwa kasus penonaktifan sementara kepesertaan BPJS Kesehatan selama 14 hari yang dialaminya menjadi bukti nyata lemahnya perlindungan terhadap hak-hak dasar buruh.


“May Day bukan hanya soal upah layak, tapi juga soal perlindungan yang menyeluruh, termasuk jaminan kesehatan. Jika buruh menolak tindakan medis yang tidak disepakati, lalu BPJS bisa serta-merta menonaktifkan kepesertaannya, ini preseden buruk!” tegas Komitan.


SBMI Medan menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan BPJS Kesehatan serta penegakan regulasi yang berpihak kepada peserta, bukan sebaliknya.


Komitan juga mendorong pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada intervensi atau praktik sepihak dalam pelayanan publik yang menyangkut hak dasar masyarakat.


“Saya menilai bahwa tindakan BPJS Kesehatan tersebut tidak transparan dan diduga merugikan peserta, terutama para pekerja dan buruh,” jelas dia. 


Dia menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan telah dibayarkan secara rutin, sehingga penonaktifan tanpa alasan yang jelas dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak peserta. Apalagi ada ‘paksaan’ ketika pasien di RS untuk mendatangi surat pernyataan penonaktifan.


Menurut informasi yang tersedia, penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan biasanya terjadi dalam kondisi tertentu, seperti peserta meninggal dunia, pindah ke luar negeri, atau tidak membayar iuran bulanan. Namun, penonaktifan karena penolakan tindakan medis tidak disebutkan dalam ketentuan resmi.


Oleh karena itu, SBMI Medan mendesak BPJS Kesehatan untuk memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penonaktifan tersebut dan memastikan bahwa hak-hak peserta tetap dilindungi. (rfn)