Notification

×

Iklan

Ini Tampang 2 Pengedar Sabu di Tanjung Gusta

Selasa, 20 Mei 2025 | 21:03 WIB Last Updated 2025-05-20T14:03:34Z

Dua pengedar sabu di Tanjung Gusta diamankan di Mapolrestabes Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Dua pria pengedar sabu-sabu di Jalan Karya VII, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal tak berkutik ditangkap polisi 


Keduanya, Ir (49) warga Klambir V dan EG (37), warga Kecamatan Sunggal disergap ketika melakukan transaksi dengan polisi yang menyaru sebagai pembeli.


Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Selasa (20/5/2025) menjelaskan, dari tangan kedua tersangka disita barang bukti plastik klip berisi sabu seberat 1,05 gram dan dua handphone (HP). 


Dia menyebut, penangkapan itu diawali dari informasi masyarakat. Menurut warga, tersangka Ir sering melakukan transaksi jual beli sabu di sekitar Jalan Karya VII. Petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.


"Ketika dilakukan transaksi jual beli narkoba, anggota di lapangan langsung mengamankan pelaku Ir dan rekannya EG," katanya.


Guna penyidikan dan pengembangan selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolrestabes Medan.


"Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan," ujarnya. 


Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (sh