ARN24.NEWS - Kepala Lingkungan (Kepling) XI Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Indrawan Putra memastikan bahwa bangunan yang berdiri di Jalan Bunga Rinte Nomor 20 telah memiliki izin resmi dari instansi terkait.
Hal itu disampaikan Indrawan guna menanggapi pemberitaan di media online yang dianggap simpang siur dan tidak sesuai dengan pernyataannya.
"Bangunan itu memang sudah ada izinnya. Pemilik tanah telah menunjukkan izin tersebut kepada saya dan sudah saya lihat. Itu juga sudah saya katakan ke wartawan itu," ujar Indrawan saat ditemui wartawan, Minggu (11/5/2025).
Ia juga menegaskan bahwa dirinya keberatan dengan narasi yang dimuat oleh media online tersebut karena tidak sesuai dengan yang ia sampaikan secara utuh.
“Saya keberatan dengan pemberitaan di media online tersebut. Seolah-olah saya tidak tahu bangunan itu ada izin atau tidak. Padahal bukan seperti itu narasi yang saya ucapkan,” kata Indrawan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ditanya oleh wartawan mengenai izin bangunan tersebut, dirinya justru melemparkan pertanyaan itu kepada mandor proyek untuk memastikan kebenarannya secara langsung.
“Ketika si wartawan itu nanya kepada saya, saya lemparkan pertanyaan itu kepada mandor bangunan agar mandor itu sendiri yang menjawab. Padahal saya sudah tahu bahwa izin terhadap bangunan itu memang ada,” tegasnya lagi.
Indrawan menyayangkan pemberitaan yang hanya memuat sebagian dari keterangannya dan mengabaikan konteks utuh yang disampaikan.
“Padahal saya sudah jelaskan utuh, sementara yang diterbitkan di berita itu sepotong-sepotong sehingga kesannya saya yang memberi keterangan yang tidak jelas,” kata Indrawan.
Atas hal tersebut, Indrawan mengaku sedang mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum terhadap media yang memberitakan informasi yang menurutnya merugikan nama baiknya.
“Di situ seolah-olah saya yang bertanya soal izin, padahal bukan seperti ini maknanya. Bahkan saya sudah tahu bangunan itu ada izinnya,” pungkasnya. (rfn)