Tangkapan layar oknum polantas diduga meminta uang ke pemotor. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Seorang oknum polisi lalu lintas (Polantas) Polrestabes Medan viral, diduga meminta sejumlah uang kepada pengendara sepeda motor.
Video pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor dengan modus tilang itu beredar di media sosial (medsos).
Dilihat dari unggahan akun instagram salah satu mediagram, Selasa (13/5/2025), tampak seorang anggota Polantas dengan mengendarai sepeda motor menghentikan kendaraan pengguna jalan.
Dalam narasinya, diduga oknum Polantas tersebut meminta untuk dikirimkan uang sebesar Rp 200 ribu melalui dompet digital DANA. Video ini kemudian beredar di medsos.
"Polisi lalu lintas minta transfer Rp 200 ribu saat melakukan tilang di kawasan Polsek Medan Baru. Kejadian Jumat malam (9/5/2025)" tulis narasi dalam video itu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengaku, pihaknya telah menerima informasi tersebut dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut.
"Prinsip kita melakukan tindakan terhadap personel yang melanggar kode etik, disiplin, dalam pelaksanaan tugasnya. Ya, terhadap personel lalu lintas Polsek Medan Baru kita juga melakukannya, pendisiplinan terhadap anggota itu sangat penting," tegas Gidion, Selasa (13/5/2025).
Gidion menjelaskan, usai melakukan pemeriksaan, nantinya oknum polisi Bripka MH anggota Unit Lantas Polsek Medan Baru tersebut akan menjalani sidang kode etik.
"Setelah diperiksa masuk ke langkah berikutnya, yaitu sidang kode etik," terangnya.
Dalam pemeriksaan, Kapolrestabes menegaskan oknum polisi tersebut belum menerima uang yang ditransfer lewat DANA.
"Belum diberikan (uangnya), ditransfer juga tidak. Tapi, tetap saja, kode etiknya kan tak boleh," tegasnya.
Gidion menjelaskan, oknum polisi tersebut telah menjalani patsus selama 30 hari ke depan.
"Sementara kita patsus 30 hari, sambil jalan pemeriksaan. Tidak ada transfer, tidak menerima uang. Tapi, dengan dia menyampaikan itu sudah salah," pungkasnya. (sh)