ARN24.NEWS – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menangkap satu pelaku pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesly Sinaga (53) dan staf Tata Usaha Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Acsensio Hutabarat (25). Dengan penangkapan ini, total sudah tiga orang pelaku yang berhasil diamankan.
Pelaku ketiga yang ditangkap adalah Mardiansyah alias Bendil (38). Ia ditangkap pada Minggu malam (25/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Tanjung Sportis, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
“Pelaku berperan sebagai joki sepeda motor saat kejadian,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, saat dikonfirmasi pada Senin (26/5/2025).
Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor dan parang yang digunakan saat melakukan pembacokan.
Sebelumnya, dua pelaku lainnya telah lebih dulu diamankan. Mereka adalah Alpa Patria Lubis alias Kepot, yang disebut sebagai otak pelaku, dan Surya Darma alias Gallo, yang berperan sebagai eksekutor.
Kepot ditangkap di kawasan Jalan Pancing, Medan, sedangkan Gallo ditangkap di wilayah Kota Binjai. Keduanya diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).
Peristiwa pembacokan terjadi pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 13.15 WIB di sebuah ladang sawit milik jaksa Jhon Wesly di Dusun II, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai. Saat itu, Jhon dan Acsensio sedang berada di ladang untuk memanen sawit.
Sekitar pukul 11.45 WIB, Acsensio sempat menghubungi rekannya, Dodi (44), yang merupakan honorer di Kejari Deli Serdang, untuk menyampaikan pesan agar Kepot datang ke lokasi.
Tak lama kemudian, dua orang tak dikenal datang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna abu-abu, membawa tas pancing yang di dalamnya terdapat senjata tajam berupa parang. Tanpa banyak bicara, mereka langsung menyerang kedua korban.
Akibat kejadian tersebut, Jhon dan Acsensio mengalami luka bacok serius di bagian tangan. Keduanya saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. (rfn)