Notification

×

Iklan

2 Kurir 29 Kg Sabu dan 39.000 Butir Ekstasi Divonis Mati

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:43 WIB Last Updated 2025-06-10T11:43:50Z

Persidangan perkara narkotika yang berujung vonis mati terhadap kedua kurir sabu dan ekstasi di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Majelis hakim diketuai Cipto Hosari Parsaoran Nababan menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa kurir narkoba seberat 29 kilogram (kg) sabu dan 39.000 butir pil ekstasi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/6/2025). 


Kedua kurir itu masing-masing, Muhammad Fauzi (31) warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun dan Kiki Rezeki Siregar (30) warga Jalan Damai, Kota Tanjung Balai.


Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 


"Menjatuhkan kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," tegas hakim Cipto. 


Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. 


"Hal yang meringankan tidak ditemukan," tegas hakim. 


Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding. 


Diketahui bahwa vonis hakim sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati. 


JPU Isti Risa dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Rabu (25/9/2024), saat itu terdakwa Fauzi menerima telepon dari Syawaluddin (DPO), dan menawari pekerjaan untuk membawa narkotika. 


“Syawaludin mengatakan nantinya terdakwa akan dihubungi terdakwa Kiki untuk memberikan narkoba yang akan diantar ke lokasi yang telah ditentukan,” kata dia.


Sekitar pukul 22.00 WIB, lanjut dia, terdakwa Kiki menghubungi terdakwa Fauzi dan memberitahu bahwa dirinya telah sampai di lokasi dengan membawa satu goni dan empat tas berisi narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.


Keduanya kemudian bertemu di sekitar kawasan CBD Polonia. Saat hendak menentukan tempat serah terima barang, pergerakan kedua terdakwa telah dipantau oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut dan menangkap terdakwa Fauzi.


Sementara terdakwa Kiki melarikan diri dengan mengendarai satu unit mobil Honda Brio, namun petugas akhirnya menangkap terdakwa Kiki di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. 


Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Honda Brio putih yang dikendarai terdakwa Kiki, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir ekstasi dengan berat 15.358 gram. 


“Atas perbuatannya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar JPU Isti Risa. (sh