Keempat terdakwa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Empat kurir narkoba yang kedapatan membawa 40 kilogram sabu divonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/6/2025).
Perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemberantasan narkoba dan telah menimbulkan keresahan masyarakat.
Adapun para terdakwa dalam perkara ini yakni Benyamin Sembiring (39) dan Senta Sitepu (40), keduanya warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Birubiru, Kabupaten Deli Serdang, Puji Minarto Nasution (40) warga Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Helvetia dan Sahrial (36) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
"Menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” tegas majelis hakim diketuai Phillip Mark Soentpiet.
Majelis hakim mengatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut majelis hakim, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba dan telah meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” pungkas majelis hakim.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Friska untuk menyatakan sikap atas vonis mati tersebut.
Diketahui vonis tersebut, sama atau conform dengan tuntutan JPU yang juga menuntut keempat terdakwa dengan pidana mati.
Sebelumnya JPU dalam surat dakwaannya menguraikan para terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Sumut pada, Senin (14/10/2024).
“Kasus ini bermula pada Sabtu (12/10/2024), seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi terdakwa Puji untuk menjemput sabu ke Tanjung Balai,” ucap JPU.
Kemudian, terdakwa Puji merental mobil dan berangkat menuju Tanjung Balai. Sesampainya di lokasi, terdakwa Puji bersama dengan terdakwa Sahrial bertemu dengan tiga orang pria suruhan Koher (DPO).
“Ketiga orang suruhan Koher (DPO) itu memberikan dua goni berisikan 40 kilogram sabu kepada terdakwa Puji dan Sahrial,” sebut JPU.
Setelah menerima sabu itu, lanjut JPU, terdakwa Puji dan Sahrial kembali menuju Medan.
“Pada Minggu (13/10/2024), kedua terdakwa sampai ke Medan dan disuruh Koher (DPO) untuk mengantarkan satu goni berisikan 20 kilogram sabu kepada terdakwa Benyamin di Kecamatan Birubiru,” ungkap JPU.
Selanjutnya, kata JPU, keesokan harinya terdakwa Puji dan Sahrial kembali mengantarkan satu goni yang berisikan 20 kg sabu ke Cemara Asri atas suruhan Koher (DPO).
“Saat ingin mengantarkan sabu itu, mobil yang dikendarai kedua terdakwa dikejar petugas kepolisian Polda Sumut,” cetus JPU.
Polisi kemudian menangkap terdakwa Puji dan Sahrial di kawasan Cemara Asri. Dari dalam mobil yang mereka kendarai, polisi menemukan satu goni berisi 20 kilogram sabu.
“Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 kilogram sabu lainnya kepada terdakwa Benyamin,” jelas JPU.
Dari hasil interogasi, sambung JPU, terdakwa Benyamin mengaku telah menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa Senta.
Petugas kemudian menangkap terdakwa Senta di rumahnya. Di lokasi itu, polisi menemukan satu goni berisi 20 kilogram sabu yang disimpan di dapur.
“Kemudian keempat terdakwa beserta barang bukti 40 kg sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas JPU. (sh)