Notification

×

Iklan

5 Pemuda Medan Terdakwa Kurir 46 Kg Ganja Terancam Hukuman Pidana Mati

Rabu, 04 Juni 2025 | 20:21 WIB Last Updated 2025-06-04T13:21:31Z

Kelima terdakwa saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Lima pemuda asal Kota Medan, Sumatera Utara, menjalani sidang perdana dan didakwa menjadi kurir narkoba jenis ganja sebanyak 46 kilogram (kg), oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.


“Para terdakwa terancam hukuman maksimal penjara seumur atau pidana mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU Reza Surya Mardhika di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/6/2025).


Kelima terdakwa, lanjut JPU, yakni Mukhrija Adha alias Rija (21) warga Kecamatan Medan Timur, lalu Sabda Zeidan Adriel Putra (21) warga Kecamatan Medan Marelan.


Kemudian, terdakwa Radja Rezeki Ramadhan alias Radja (19) warga Kecamatan Medan Timur, Pikri Yusri Ananda (26) warga Kecamatan Medan Marelan, dan Muhammad Isrok (23) warga Kecamatan Medan Tembung.


JPU Reza dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Setia Jadi Gang Mulia Dalam, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.


“Petugas dari Satres Narkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar JPU Reza.


Di lokasi tersebut, kata dia, polisi menemukan empat terdakwa yakni Mukhrija, Radja, Sabda, dan Pikri sedang berada dalam kamar kos. 


Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu karung besar berisi 25 bungkus ganja, satu karung kecil berisi 10 bungkus, satu kotak berisi 6 bungkus, serta satu tas berisi 5 bungkus ganja. Selain itu, ditemukan pula timbangan elektrik dan satu bungkus plastik kosong.


Kepada petugas, terdakwa Mukhrija dan Radja mengaku bahwa barang haram tersebut mereka beli dari Provinsi Aceh bersama dua terdakwa lainnya, terdakwa Sabda dan Pikri, menggunakan dua unit mobil yakni Toyota Calya BK 1429 ABT dan Daihatsu Terios BL 1665 IB.


“Pembelian ganja dilakukan atas pesanan terdakwa Muhammad Isrok yang sebelumnya telah menyerahkan jaminan berupa satu unit sepeda motor Honda GL Max, satu unit Honda Vario, dan satu unit telepon genggam iPhone,” jelas dia.


Kemudian petugas membawa keempat terdakwa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sebagian ganja yang ditemukan merupakan pesanan dari terdakwa Muhammad Isrok (berkas terpisah) sebanyak 20 kilogram.


Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan teknik controlled delivery ke rumah Isrok di kawasan Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.


Saat dilakukan penggerebekan, terdakwa Isrok mengakui bahwa benar terdakwa memesan ganja tersebut dari terdakwa Mukhrija dan menyerahkan jaminan barang-barang tersebut.


Lebih lanjut, JPU Reza menyebutkan akibat perbuatan kelima terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Kemudian dakwaan kedua, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas dia.


Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda eksepsi dari para terdakwa atas dakwaan penuntut umum. (sh