×

Iklan

Bawa Tombak dan Parang buat Tawuran, 2 Remaja di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara

Senin, 16 Juni 2025 | 18:11 WIB Last Updated 2025-06-16T11:11:10Z

Majelis hakim saat membacakan amar putusannya. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Majelis Hakim diketuai Pinta Uli Tarigan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Zikri (20) dan Sindu Dharma Tampubolon (21) karena terbukti membawa senjata tajam buat tawuran dalam sidang di Ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/6/2026). 


Dalam amar putusan majelis hakim, kedua warga Medan ini dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 


Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan membahayakan masyarakat umum. 


"Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," tegas hakim. 


Menanggapi vonis hakim, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan terima dan tidak mengajukan banding. 


Diketahui bahwa vonis hakim sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. 


Sementara dalam dakwaan jaksa mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula saat petugas polisi dari Polres Belawan melakukan Patroli Cipta Kondisi, di mana di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan terlihat sekelompok orang yang berlarian sambil memegang senjata tajam. 


Dikatakan jaksa, pihak Kepolisian menghimbau agar sekelompok orang tersebut membubarkan diri agar tidak terjadi tawuran namun tidak dihiraukan dan melakukan penolakan dengan cara menyeret senjata tajam ke arah Anggota Kepolisian di mana terdakwa Zikri membawa tombak dan terdakwa Dharma membawa parang. 


"Lalu petugas melakukan pengejaran terhadap para terdakwa dan berhasil mengamankannya. Berdasarkan pengakuan terdakwa senjata yang dibawa mau digunakan untuk tawuran," pungkasnya. (sh