Pengacara pelapor Lamnian Naibaho, Benri Pakpahan, SH. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Pengacara pelapor Lamnian Naibaho, Benri Pakpahan, SH, meminta Kepolisian Resor (Polres) Samosir agar memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana perusakan yang terjadi di Jalan Putri Lopian, Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
“Kami meminta penyidik Satreskrim Polres Samosir memberikan kepastian hukum terhadap laporan klien kami yang sudah lebih dari delapan bulan berjalan,” ujar Benri Pakpahan kepada wartawan di Medan, Selasa (17/6).
Benri menyebut, laporan polisi tersebut dengan Nomor: STPL/254/X/2024/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT, tertanggal 9 Oktober 2024.
Menurutnya, laporan itu disertai bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi-saksi serta dokumentasi kerusakan di lokasi kejadian.
“Namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan dari pihak kepolisian terkait penanganan perkara ini, apalagi sampai pada penetapan tersangka,” jelasnya.
Ia menilai lambannya penanganan perkara tidak hanya merugikan kliennya secara pribadi, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya polri.
“Kami berharap Polres Samosir dapat bekerja secara profesional dan tidak membiarkan laporan ini berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum bagi pelapor,” tegasnya.
Dalam kasus ini, kata Benri, kliennya melaporkan lima orang, yakni masing-masing berinisial SS, PS, TS, SS, dan GS atas dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP.
Peristiwa perusakan itu terjadi pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 10.55 WIB, saat itu, pelapor mendapat informasi bahwa patok batas tanah, plang, batu bata, serta lantai semen yang dipasang di atas lahan miliknya telah dirusak.
“Perbuatan yang diduga dilakukan para terlapor merupakan bentuk nyata perusakan yang menimbulkan kerugian materiil bagi klien kami. Nilainya mencapai lebih dari Rp16 juta,” jelas Benri.
Secara terpisah, Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor.
“Dikirim segera SP2HP kepada pelapor,” ujar AKBP Rina Frillya.