Notification

×

Iklan

Hukuman PPK Pengadaan APD COVID-19 di Dinkes Sumut Diperberat, Segini Vonisnya

Senin, 02 Juni 2025 | 22:41 WIB Last Updated 2025-06-02T15:41:55Z

Terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3/2025). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar (60) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan APD COVID-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut), tahun anggaran 2020, dari empat tahun menjadi lima tahun penjara.


“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Hakim Ketua Gerchat Pasaribu dalam isi putusan banding dilihat, Senin (2/6/2025).


Putusan banding Nomor: 18/PID. SUS-TPK/2025/PT MDN, yang dibacakan pada Kamis (15/5), sekaligus memperberat dan mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Ferdinand.


“Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 115/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 10 Maret 2025, yang dimintakan banding tersebut,” jelas Hakim Gerchat.


Majelis hakim PT Medan juga menghukum terdakwa Ferdinand untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp75 juta.


Namun, uang pengganti tersebut telah dibayarkan sebagian, yakni sebesar Rp55 juta telah dititipkan oleh penasihat hukum terdakwa atau keluarga kepada penuntut umum pada tanggal 20 September 2024.


Sedangkan sisa sebesar Rp20 juta telah dititipkan oleh terdakwa Ferdinand ke rekening penitipan Kejari Medan untuk dirampas oleh negara dan diperhitungkan sebagai pengurangan terhadap kerugian keuangan negara.


“Dengan demikian, terhadap terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar tidak perlu lagi dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara,” ujar Hakim Gerchat.


Majelis hakim banding menyatakan perbuatan terdakwa Ferdinand terbukti bersalah melakukan korupsi, yang merugikan keuangan negara senilai Rp24 miliar, sebagaimana dakwaan primer.


“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” jelas dia.


Hakim juga menyatakan bahwa terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.


Pengadilan Tinggi Medan sebelumnya terlebih dahulu memperberat vonis terhadap mantan Sekretaris Dinkes Sumut Aris Yudhariansyah (berkas terpisah) dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.


Putusan Banding Nomor: 17/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN ini sekaligus mengubah vonis diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 114/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, tertanggal 10 Maret 2025.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aris Yudhariansyah berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol dalam isi putusan banding dilihat di Medan, Senin (19/5).


Majelis hakim dalam putusan banding dibacakan di Medan, Kamis (8/5), juga menghukum terdakwa Aris Yudhariansyah yang juga mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem itu membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta.


Dengan ketentuan, lanjut majelis hakim, jika uang dinikmati itu tidak sanggup dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita


"Disita sebagai pembayaran uang pengganti. Apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi maka ditambah hukumannya selama satu tahun penjara," jelas Hakim Krosbin.


Majelis hakim banding juga menyatakan, terdakwa Aris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan itu terbukti melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut tahun anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar.


"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, sebagaimana dakwaan primer," ujar Hakim Krosbin


Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan sebelumnya menjatuhkan vonis masing-masing empat tahun penjara kepada terdakwa Aris Yudhariansyah dan terdakwa Ferdinand.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aris Yudhariansyah dan terdakwa Ferdinand dengan pidana penjara masing-masing empat tahun dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Sarma Siregar ketika membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3).


Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.


“Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Hakim Sarma.


Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Erick Sarumaha sebelumnya menuntut terdakwa Aris Yudhariansyah dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.


Sementara terdakwa Ferdinand dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.


“Terdakwa Aris Yudhariansyah juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp700 juta dengan subsider empat tahun enam bulan, sedangkan terdakwa Ferdinand tidak dibebankan uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian tersebut,” jelas JPU Erick. (rfn)