Notification

×

Iklan

Korupsi Pengadaan Internet, Mantan Kadis Kominfo Taput dan PPK Divonis 3 Tahun Bui

Senin, 30 Juni 2025 | 19:55 WIB Last Updated 2025-06-30T12:55:36Z

Kedua terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Mantan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Polmudi Sagala divonis hakim 3 tahun penjara. Hukuman yang sama juga diberikan kepada Hanson Einstein Siregar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 


Majelis hakim diketuai Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama, korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) tahun 2020 dan 2021.


Kedua terdakwa diyakini melanggar dakwaan subsider penuntut umum, sebagaimana Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 


"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp50 juta subsider kurungan 1 bulan," tegas hakim Sarma Siregar, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/6/2025).


Menurut hakim, hal memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 


"Hal meringankan kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan," katanya. 


Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding. 


Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Taput, yang sebelumnya menuntut terdakwa Polmudi Sagala 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. 


Sementara terdakwa Hanson Einstein Siregar, sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. 


Diketahui, total kerugian keuangan negara sejumlah Rp 2,8 miliar dalam kasus korupsi ini berasal dari tahun 2020 senilai Rp1 miliar dan sebesar Rp 1,8 miliar pada tahun 2021. (sh