×

Iklan

Mantan Direktur PDAM Tirtasari Binjai Taufiq Divonis 2,5 Tahun Penjara

Senin, 30 Juni 2025 | 21:00 WIB Last Updated 2025-06-30T14:00:04Z

Terdakwa Taufiq, mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai, saat mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai, Taufiq divonis hakim 2,5 tahun penjara usai terbukti bersalah atas kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal, tahun anggaran 2018-2020.


Majelis hakim diketuai M Nazir dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufiq oleh karena dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 150 juta subsider 6 kurungan," tegas Nazir dalam sidang di Ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/6/2025) malam. 


Selain itu, Taufiq juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 53 juta dengan ketentuan apabila UP tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang jaksa. 


"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan," ucap hakim. 


Dalam kasus yang sama, Farida Hanum selaku mantan Kepala Bagian Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari Binjai dan Rudi Sahputra, selaku Direktur CV Taufan dihukum masing-masing 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.


Menurut hakim, hal memberatkan para terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 


"Hal meringankan, terdakwa menyesali dan belum pernah dihukum," kata hakim. 


Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari berfikir kepada terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding. 


Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Binjai, yang sebelumnya menuntut terdakwa Taufiq 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. 


Kemudian, dituntut membayar UP sebesar Rp 700 juta lebih, subsider 1 tahun penjara.


Sementara, terdakwa Farida Hanum dan Rudi Sahputra dituntut 1,5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. (sh