Notification

×

Iklan

Oknum Polantas Pungli Pengendara Langgar Kode Etik Terancam Sanksi Berat

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:42 WIB Last Updated 2025-06-26T13:42:31Z

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Made Prawira berikan keterangan perihal kasus pungli oleh anggotanya Aiptu RH. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Sanksi berat mengancam Aiptu RH, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Palang Merah Medan, Rabu (25/6/2025).

 

"Aiptu RH dipastikan melanggar kode etik Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik 10 Ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d Parpol Nomor 7 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat," ujar Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Made Prawira, Kamis (26/6/2025).


Kata dia, seharusnya yang dilakukan Aiptu RH memberikan tilang sesuai dengan peraturan berlalu lintas dan bukan menerima uang dari pelanggar lalu lintas. 


"Yang bersangkutan (Aiptu RH) langsung kita tindak tegas. Aiptu RH sudah kita serahkan ke Bid Propam untuk pemeriksaan. Saat ini Aiptu RH sudah berada di sel khusus Polrestabes Medan selama 30 hari," ungkap AKBP Made. 


Aksi tak terpuji Aiptu RH itu sempat viral di media sosial facebook di akun @anakkampung. 


Video amatir yang direkam netizen dari lantai dua salah satu gedung di Jalan Palang Merah Medan itu langsung diunggah ke media sosial, Rabu (25/6/2025) siang. Sikap tak terpuji Aiptu RH mendapat respon negatif dari netizen. 


"Salah seorang pengendara sepeda motor melintas lawan arah di Jalan Palang Merah. Pengendara sepeda motor langsung dihentikan oleh anggota kita (Aiptu RH)," terang AKBP Made. 


Dalam video berdurasi singkat itu, tampak Aiptu RH dan pengendara sepeda motor terlibat adu argumentasi. Selanjutnya, pengendara sepeda motor memberikan uang Rp 100 ribu dan diterima Aiptu RH. (sh