Terdakwa notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Adi Pinem saat menjalani persidangan dengan agenda putusan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Adi Pinem (60) divonis hakim 1,5 tahun penjara usai terbukti bersalah atas kasus pemalsuan akta otentik, dalam sidang di Ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/6/2025).
Majelis hakim diketuai Jon Sarman Saragih dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa Adi Pinem diyakini melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adi Pinem oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegasnya.
Menurut Jon Sarman, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap merugikan saksi korban Hendi Lukman, selaku Direktur Utama PT Permata Kharisma Indah (PKI).
"Hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Sarman.
Atas putusan itu, penasehat hukum terdakwa langsung mengajukan banding. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan, juga akan menyiapkan kontra memori banding.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut, yang semula menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini, terdapat dua terdakwa lainnya, yakni Lie Yung Ai (berkas terpisah) dan Karim Tano Tjandra yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui, Adi Pinem didakwa bersama-sama dengan Lie Yung Ai dan Karim Tano Tjandra telah memalsukan dua akta penting pada tahun 2020 di Kantor Notaris Adi Pinem, Jalan Kolonel Sugiono No 10-B, Medan Maimun.
Pemalsuan diduga dilakukan dengan membuat akta bertanggal mundur, yaitu Akta No. 57 tanggal 29 Oktober 2001 dan Akta No. 58 tanggal 29 November 2001, untuk memberikan legalitas palsu terhadap kepemilikan dan susunan pengurus PT. PERKHARIN.
Proses ini bermula dari pertemuan antara Karim dan saksi Sonny Wicaksono (telah divonis dalam putusan berkekuatan hukum tetap), yang membahas sengketa saham PT. First Mujur Plantation & Industry.
Karim kemudian meminta Adi Pinem membuat akta dengan mencantumkan data fiktif dan tanggal yang dimundurkan, meski akta-akta tersebut tidak memiliki dasar dokumen sah atas kepemilikan saham oleh Karim.
Adi Pinem juga melibatkan stafnya dalam proses pengetikan serta mengatur penghadap palsu dalam dokumen, yang sebenarnya merupakan karyawan Karim. Pertemuan untuk membahas isi akta juga dilakukan di kantor PT Gunung Bangau, Medan.
Sebagai imbalan atas perbuatannya, Adi Pinem menerima pembayaran jasa sebesar Rp10 juta dari Lie Yung Ai, staf PT Gunung Bangau, setelah akta-akta tersebut diserahkan kepada yang bersangkutan.
Akta-akta palsu ini kemudian digunakan oleh Sonny Wicaksono dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan Nomor: 16/Pdt.G/2022/PN.Mdn, yang menyatakan dirinya sebagai Direktur PT Perkharin.
Namun posisi tersebut secara sah dipegang oleh Hendi Lukman berdasarkan Akta Pendirian No 16 Tahun 2000 yang disahkan Menteri Kehakiman dan HAM RI. Hendi Lukman tidak pernah memberikan kuasa kepada Sonny maupun kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan tersebut.
Dua akta buatan terdakwa Adi Pinem tidak pernah terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham, dan bertentangan dengan data resmi yang tercatat dalam sistem tersebut. Hal ini diperkuat oleh keterangan ahli dari Kemenkumham RI, Rahayu Lestari Sukesih.
Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban Hendi Lukman yang merupakan Direktur Utama PT. Permata Kharisma Indah mengalami kerugian materiel berupa biaya operasional dalam proses hukum atas gugatan Perkara Nomor: 16/Pdt.G/2022/PN.Mdn tertanggal 7 Januari 2022. (sh)