×

Iklan

3 Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Divonis Bervariasi

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:16 WIB Last Updated 2025-07-08T07:16:27Z

Sidang perkara tiga terdakwa korupsi kegiatan penataan situs Benteng Putri Hijau Disbudparekraf Sumut yang akhirnya divonis dengan hukuman bervariasi. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Tiga terdakwa korupsi kegiatan penataan situs Benteng Putri Hijau di Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumatera Utara (Sumut), divonis bervariasi. Ketiganya divonis bersalah yang merugikan negara Rp 771 juta. 


Terdakwa Junaidi Purba, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), divonis 1,5 tahun (18 bulan) penjara, terdakwa Rizal Gozali Malau selaku Konsultan Pengawas divonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara dan terdakwa Rizal Silaen selaku Rekanan divonis 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara. 


"Ketiga terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan," tegas hakim ketua Andriyansyah, dalam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/7/2025). 


Majelis hakim meyakini, perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata hakim. 


Atas putusan itu, penasehat hukum para terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), kompak menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari. 


Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Ahmad Awali, yang semula menuntut ketiga terdakwa masing-masing 2 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.


Diketahui, Disbudparekraf Sumut menganggarkan Rp 3,9 miliar lebih, untuk penataan situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, TA 2022.


Dari nilai pagu itu, ketiga terdakwa selaku PPTK, pengawas dan rekanan melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 771 juta. 


Dimana, untuk pekerjaan penataan situs Benteng Putri Hijau tersebut, tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali hingga ada kekurangan volume pekerjaan. 


Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini, telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240,37. (sh