Notification

×

Iklan

Divonis 18 Tahun Bui, Notaris Tiromsi Sitanggang Pembunuh Suami Lolos dari Hukuman Mati

Kamis, 17 Juli 2025 | 18:44 WIB Last Updated 2025-07-17T11:44:09Z

Terdakwa pembunuhan suami yang juga tercatat sebagai notaris, Dr Tiromsi Sitanggang saat mendengarkan pembacaan putusan di Ruang Cakra 4 PN Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Notaris Dr Tiromsi Sitanggang (58) terdakwa pembunuhan terhadap suaminya, lolos dari hukuman mati usai dijatuhi vonis 18 tahun penjara dalam sidang putusan di Ruang Cakra 4 Pemgadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/7/2025). 


Majelis hakim diketuai Eti Astuti dalam amar putusannya memang menyatakan, sependapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.


Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. 


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban yang juga suami terdakwa. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengundang perhatian publik, tidak mengakui perbuatannya sehingga menghambat proses penegakan hukum.


“Terdakwa menghilangkan nyawa korban karena hubungan keluarga tidak harmonis. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan berusia lanjut,” tegas Eti Astuti didampingi anggota majelis Lucas Sahabat Duha dan Deny Syahputra.


Dengan demikian JPU, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan. 


Sementara dalam persidangan lalu tim JPU Syarifah didampingi Risnawati Ginting menuntut Tiromsi Sitanggang agar dijatuhi pidana maksimal, mati.


Dalam dakwaan diuraikan, Tiromsi Sitanggang yang berprofesi sebagai dosen dan notaris ini diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap suaminya sejak Februari 2024.


Hubungan rumah tangga pasangan tersebut disebut tidak harmonis. Korban pernah mengalami kekerasan fisik dan menceritakan kepada saksi bahwa dirinya sering diberi makanan basi oleh terdakwa.


Pada 17 Februari 2024, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa mendaftarkan Rusman Maralen Situngkir sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance, dengan nilai klaim sebesar Rp 500 juta.


Untuk memenuhi persyaratan administrasi, terdakwa meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto korban sambil memegang kartu tanda penduduk (KTP).


Setelah polis asuransi aktif, pada 23 Februari 2024, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia. Jaksa menilai tindakan ini dilakukan terdakwa untuk mempercepat proses validasi asuransi guna memastikan pencairan dana jika korban meninggal dunia.


Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (22/3/2024), antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di kediaman mereka. Terdakwa diduga bersekongkol dengan Grippa Sihotang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).


Pada pagi hari kejadian, Grippa Sihotang tiba di rumah terdakwa dan sempat berbicara empat mata dengan Tiromsi. Hampir bersamaan, terdakwa meminta saksi Fanny Elisa Paramita Sitanggang, seorang karyawan di kantornya, untuk meninggalkan rumah dengan alasan membeli air galon dan memperbaiki resleting celana ke tukang jahit.


Sekitar pukul 10.30 WIB, saksi Surya Bakti alias Ucok, yang sedang bekerja di sekitar rumah, mendengar suara rintihan korban yang meminta tolong dalam bahasa Batak dari dalam rumah. Namun, saksi tidak mengerti makna ucapan tersebut dan melanjutkan pekerjaannya.


Ketika saksi Fanny Elisa kembali ke rumah, ia menemukan pintu dalam kondisi terkunci dengan rantai dari dalam, sesuatu yang tidak biasa terjadi.


Setelah berhasil masuk, ia mendapati terdakwa sedang membawa kantong kertas berisi celana hitam dan kembali menyuruhnya pergi dengan alasan mengambil sertifikat ke Universitas Sari Mutiara.


Sekitar pukul 11.15 WIB, terdakwa meminta bantuan saksi Mayline Christina Hulu alias Memey, seorang pemilik salon di sebelah rumahnya. Ketika saksi masuk ke rumah, ia melihat korban sudah tergeletak di lantai dengan posisi kepala miring dan darah keluar dari telinga kirinya. Saat ditanya, terdakwa menyatakan bahwa suaminya pingsan.


Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Advent Medan menggunakan mobil Toyota Kijang yang dikemudikan oleh saksi Zulkarnaen alias Zul. Namun, saat tiba di rumah sakit sekitar pukul 12.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. 


Saat ditanya oleh petugas medis di Rumah Sakit Advent, terdakwa mengklaim bahwa suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di depan rumah. Namun, pihak keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan.


Saksi Anggiat Situngkir dan Ir Haposan Situngkir tak lain adalah abang kandung korban yang datang ke rumah sakit melihat adanya luka di kepala, tangan, dan bibir korban sempat curiga dan meminta dilakukan visum et repertum dan autopsi. Namun ditolak terdakwa. (sh