Massa aksi dari Guru honorer Langkat yang berdemo di PN Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Guru honorer Langkat melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/7/2025). Mereka menuntut lima terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dihukum seberat-beratnya.
Dalam orasinya, Sofyan Muis Gajah selaku koordinator aksi mengemukakan bahwa kedatangan guru-guru honorer Langkat yang menjadi korban seleksi PPPK ke PN Medan untuk meminta keadilan.
"Korban kasus korupsi seleksi PPPK mencari keadilan di PN Medan. Hukuman koruptor harus seberat-beratnya. Kami meminta keadilan yang seadil-adilnya," teriaknya.
Mereka mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang beberapa waktu lalu hanya menuntut lima terdakwa satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara, serta denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Maling ayam saja dua tahun, koruptor cuma satu tahun enam bulan? Kalau gitu kami jadi koruptor saja. Kami menanamkan nilai yang baik-baik kepada anak didik kami, tapi ketika sudah jadi pejabat lupa akan nilai-nilai tersebut," tambah massa aksi lainnya, Dinda.
Kelima terdakwa yang dimaksud tersebut, yaitu Saiful Abdi selaku eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat dan Eka Syahputra Defari selaku eks Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat.
Kemudian, Alek Sander selaku eks Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Disdik Langkat, Rohayu Ningsih selaku eks Kepala SD 056017 di Tebing Tanjung Selamat, serta Awaluddin selaku eks Kepala SD 055975 di Pancur Ido Salapian Langkat.
Selama kurang lebih satu jam berorasi, pihak PN Medan tak kunjung menemui guru-guru honorer untuk berdialog. Hingga akhirnya mereka meninggalkan lokasi, tanpa mendapatkan tanggapan apa pun dari pihak PN Medan.
"Jadi, timbul kecurigaan kepada pihak PN Medan yang enggan menemui kami. Ada apa ini? Kita sudah dapat menyimpulkan ada apa dengan PN Medan ini," ujar Sofyan.
Untuk diketahui, kelima terdakwa kasus suap PPPK Langkat akan menjalani sidang pembacaan putusan. Majelis hakim yang diketuai M. Nazir rencananya membacakan vonis pada Jumat (11/7/2025). (sh)