ARN24.NEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,96 miliar dalam kasus korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD), di Kota Padangsidimpuan, Sumut.
“Hari ini Pidsus Kejati Sumut telah memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp 5,96 miliar lebih, dari perkara dugaan korupsi pemotongan ADD sebesar 18 persen per desa se-Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Kamis (3/7/2025) malam.
Katanya, uang tersebut diserahkan secara dua tahap oleh terdakwa Ismail Fahmi Siregar (IFS) selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.
“Pengembalian dilakukan dua tahap. Tahap pertama pada Senin (23/6/2025), sebesar Rp 3.500.000.000, dan tahap kedua pada hari ini sebesar Rp 2.462.000.000. Totalnya mencapai Rp 5.962.000.000, sesuai nilai kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Ia mengatakan penyerahan uang tahap kedua diterima langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Muttaqin Harahap SH MH dan disaksikan Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, dan Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution, serta tim JPU yang menangani perkara.
“Seluruh uang tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” jelasnya.
Adre menjelaskan, dugaan korupsi ini terkait dengan praktik pemotongan 18 persen dari setiap ADD desa se-Kota Padangsidimpuan yang dilakukan terdakwa IFS saat menjabat sebagai Kadis PMD.
“Tindakan ini melanggar hukum dan merugikan anggaran desa yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Adre.
Ia juga memastikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dan segera disidangkan.
“Pengembalian uang tidak menghapus pidana. Proses hukum tetap berjalan untuk memberi efek jera dan menjamin akuntabilitas keuangan negara. Berkas perkaranya juga telah dilimpahkan ke pengadilan dan siap disidangkan,” tutur dia.
Dia menambahkan terdakwa IFS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kejati Sumut terus berkomitmen mengawal pengelolaan dana desa agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan oleh oknum pejabat,” tegasnya. (sh)