Mantan Kepala BKD Langkat, Eka Syahputra Defari, saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Eka Syahputra Depari, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/7/2025) pukul 21.40 WIB.
Majelis hakim diketuai M. Nazir menyatakan Eka tidak terbukti bersalah melakukan korupsi berupa penerimaan suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.
"Menyatakan terdakwa Eka Syahputra Defari tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua," ujar Nazir saat membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud, yaitu Pasal 12 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, hakim pun membebaskan Eka dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan memerintahkan jaksa supaya membebaskan Eka seketika setelah putusan tersebut diucapkan.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," ucap Nazir.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Eka untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan banding atau tidak.
Putusan hakim diketahui berseberangan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Eka satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai Eka telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sh)