Notification

×

Iklan

2 Kurir 89.8 Kg Sabu dari Aceh Diadili

Rabu, 20 Agustus 2025 | 22:13 WIB Last Updated 2025-08-20T15:13:08Z

Sidang perkara Narkotika seberat 89,8 kilogram (kg) di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Terdakwa Zulfikar Alamsyah dan Yafizham diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara Narkotika seberat 89,8 kilogram (kg) sabu, Rabu (20/8/2025). 


Jaksa penuntut umum (JPU) Septian Napitupulu, dalam dakwaannya mengungkapkan kasus ini bermula saat BNN RI mendapatkan informasi adanya mobil BMW dari Aceh menuju Pelabuhan Belawan yang membawa sabu. 


"Selanjutnya, petugas BNN RI melakukan profiling terhadap mobil BMW tersebut. Kemudian mobil tersebut masuk ke wilayah Binjai dan petugas BNN terus membuntutinya," kata jaksa.


Septian melanjutkan, setelah mobil BMW memasuki Medan tepatnya di Ringroad petugas BNN RI langsung melakukan memberhentikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Yafizham. 


"Saat digeledah, ditemukan sabu 30 bungkus dengan berat 29,8 kg yang disimpan di bagasi mobil BMW tersebut," kata jaksa. 


Saat diinterogasi, kata Jaksa, Terdakwa Yafizham mengaku ada membawa 60 bungkus sabu lagi dengan menggunakan mobil Mercedes Benz melalui jasa pengangkut towing. 


"Selanjutnya, petugas BNN RI langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan mobil Mercedes Benz yang sudah diisi sabu sebanyak 60 bungkus dengan berat 59,8 kg," kata jaksa.


Sementara untuk terdakwa Zulfikar, kata jaksa, merupakan penyediaan mobil Mercedes Benz yang akan digunakan untuk mengantar sabu dari Aceh ke Medan. 


"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati," tegas jaksa. 


Setelah membaca dakwaan, majelis hakim diketuai Yohana Pangaribuan, menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya. (sh