Notification

×

Iklan

Kadishub Siantar Julham Situmorang Didakwa Pungli Retribusi Parkir Senilai Rp 48 Juta

Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:31 WIB Last Updated 2025-08-14T12:31:33Z

Sidang perdana perkara pungli dengan terdakwa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/8/2025). 


Dia didakwa jaksa atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit (RS) Vita Insani, Kota Pematangsiantar senilai Rp 48 juta. 


Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pematangsiantar, mendakwa terdakwa Julham dengan primer Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


"Kemudian subsider Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar JPU Kurniawan Sinaga, dalam sidang di Ruang Kartika PN Medan. 


Lebih lanjut, terangnya, kasus dugaan korupsi itu bermula dari pemberian izin penutupan trotoar dan area parkir di depan RS Vita Insani untuk renovasi bangunan pada 2024.


Dishub menerbitkan tiga surat izin penutupan, ditandatangani langsung oleh Julham tanpa sepengetahuan wali kota. 


"Sebagai kompensasi, RS Vita Insani menyerahkan dana Rp 48,6 juta secara tunai kepada staf Dishub Tohom Lumbangaol, lalu diteruskan ke Julham," jelasnya.


Namun, kata dia, uang itu tidak pernah disetorkan ke kas daerah, tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah, dan tak diproses melalui mekanisme retribusi resmi. Julham pun disangkakan menyalahgunakan wewenang.


Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua M Kasim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan keberatan atas dakwaan (eksepsi) pada sidang pekan depan. (sh