Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi Kementerian Polhukam RI saat berbicara kepada wartawan seusai ucara. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Tim gabungan terdiri dari Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai dan Pemrov Sumut merobohkan diskotek Marcopolo, di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/8/2025) lalu.
Marcopolo yang masih satu gedung dengan Markas Grib Jaya Sumut dirobohkan karena tidak memiliki izin dan diduga jadi sarang peredaran narkoba.
Selain itu, 2 diskotek lainnya yakni Blue Star dan Cafe Duku Indah (CDI) juga dirobohkan tim gabungan hingga rata dengan tanah.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Kemenkopolkam) RI melalui Satgas pemberantasan narkoba dan premanisme menyatakan turut menyoroti hal ini.
Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi Kementerian Polhukam RI mengatakan, mereka baru saja menggelar rapat dengan pemerintah daerah, Polri dan TNI.
Dalam rapat ia membahas langkah-langkah yang dilakukan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dalam penanggulangan masalah narkoba, dan organisasi masyarakat (ormas) terafiliasi premanisme.
"Tentunya dalam penanganan ini juga kami menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sumut khususnya gubernur bersama Pangdam 1 Bukit Barisan, Kapolda Sumut beserta jajaran yang sudah melakukan langkah-langkah strategis dalam penanggulangan permasalahan narkoba maupun ormas yang terafiliasi dengan premanisme," kata Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, Kamis (21/8/2025).
"Yaitu dengan melakukan penertiban penertiban di berbagai tempat hiburan malam yang selama ini digunakan kegiatan berkaitan dengan narkoba. Baik itu di tempat hiburan malam Marcopolo, Blue Star, Cafe Duku Indah," sambungnya.
Dalam rapat, Desman menyoroti peredaran hingga jumlah pengguna narkoba di Sumut yang diperkirakan mencapai 10,49 persen dari jumlah penduduknya.
Berdasarkan laporan badan narkotika nasional (BNN) yang diterimanya, jumlah pengguna narkoba di Sumut mencapai 1,5 juta, jika jumlah penduduk mencapai 15 juta.
Sehingga menteri Polhukam Budi Gunawan memerintahkan jajarannya ke Sumut berkoordinasi menangani permasalahan narkotika dan ormas berkedok premanisme.
"Jadi, kalau penduduk Indonesia berjumlah 15 juta, penduduk Sumut sekira 1,5 juta itu terkena dampak narkoba. Ini angka yang rawan dan dalam hal ini kami lakukan bersama Pemprov Sumut berkoordinasi menanggulangi permasalahan-permasalahan ini," tegasnya.
Mengenai ormas yang diduga terlibat peredaran narkoba di Sumut, Desman menyebut potensi ormas dibubarkan.
Hal ini tertuang dalam undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang ormas bisa dicabut izin operasional, badan hukum jika melakukan pelanggaran. Bahkan, bisa dijerat pidana jika melanggar hukum yang berlaku.
"Bahkan, di dalam undang-undang nomor 16 tahun 2017, undang-undang Ormas pasal 59, 60, 61,62 sampai Pasal 63 pelanggaran ormas-ormas yang bermasalah bisa dicabut izin operasional, badan hukum. Bahkan bisa dibubarkan dan diberi sanksi pidana ketika mereka melakukan pelanggaran terkait keormasan," jelasnya.
Diketahui, Kamis 14 Agustus, tim gabungan terdiri dari personel Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai merobohkan diskotek Marcopolo, dan kantor Grib Jaya Sumut di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/8/2025).
Diskotek sekaligus markas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumatera Utara itu dihancurkan menggunakan alat berat. (sh)