JCS selaku Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan saat digiring untuk ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Pidsus Kejati Sumut. (Foto: stimewa)
ARN24.NEWS – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengungkap tindakan rasuah di tubuh PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati-Medan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara pada sektor BUMD Sumut tersebut.
Dari hasil penyidikan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup maka penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni JCS selaku Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA Wiraswasta (Sales Toyota Delta Mas) selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.
Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH M.Hum melalui Plh Kasi Penkum M Husairi SH MH mengungkapkan, bahwa penetapan kedua tersangka JCS dan HA dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 terhadap tersangka JCS jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 atas nama tersangka HA.
“Terhadap kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkap Husairi dalam keterangan persnya di Grup WhatsApp, Selasa (12/8/2025).
Lanjut Husairi, setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian pada hari ini, Selasa 12 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib, penyidik menjebloskan JCS ke dalam jeruji penjara.
“Sesuai dengan perintah penahanan dari Kajati Sumut Nomor.Print-05/L.2/Fd.2/08/2025 dengan penahanan rutan tanjung gusta selama 20 hari pertama,” tambahnya.
Dijelaskan Husairi, kronologi peristiwa pidana bahwa tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA, dimana mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR.
Hal ini sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011, sehingga dianggap merupakan rangkaian peristiwa tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT Bank Sumut KCP Melati-Medan yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.
Adapun satu orang tersangka lain yang belum dilakukan penahanan, diterangkan Husairi, bahwa berdasarkan informasi dari Tim Penyidik, diketahui bahwa HA saat ini telah dilakukan pemanggilan secara patut.
“Akan tetapi yang bersangkutan belum hadir (DPO) di Kejati Sumut, tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya kemudian,” tutupnya. (sh)