Notification

×

Iklan

Polda Sumut Bongkar Sindikat Penggelapan dan Penadah Motor Kejahatan di Jermal XV

Senin, 11 Agustus 2025 | 16:39 WIB Last Updated 2025-08-11T09:39:04Z

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba saat memperlihatkan sejumlah barang bukti. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut membongkar sindikat penggelapan dan gudang penadah sepeda motor hasil kejahatan di Jalan Perjuangan Jermal XV, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.


Empat orang tersangka dengan peran berbeda turut diamankan. Polisi menyita barang bukti 5 unit sepeda motor tanpa dokumen lengkap dan 1 handphone (HP) android.


Adapun keempat tersangka, Gurmit Singh alias Ringku (49), warga Jalan Karya Amal Pangkalan Mansyur Medan, sebagai pelaku utama, Surianto Hutabarat, penadah, Muhammad Arif alis Arif (43), warga Jalan Keramat Indah Jermal XV sebagai perantara penggadai sepeda motor. 


Kemudian, Rudi Hartono Hutabarat (49), warga Jalan Perjuangan Jermal XV Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan. 


Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor itu berawal dari laporan polisi Nomor : LP / B / 409 / VIII / 2025 / SPKT / Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 7 Agustus 2025, oleh korban, Jas Want Singh als Potek (57) warga Jalan Kapten Muslim Griya Sport Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.


Kasus itu berawal Minggu, 3 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB, di Jalan Kapten Muslim Griya Sport. Tersangka Gurmit Singh alias Ringku mendatangi toko milik korban, namun tidak ketemu. 


"Sehingga, pelaku meminta kepada karyawan toko korban Elman Jaya Bulele meminjam sepeda motor Vario dengan alasan hendak mengambil uang untuk membeli handphone, namun sepeda motor Vario 160 itu digadaikan tersangka ke Jermal XV,” jelas Kombes Pol Ricko didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba, Senin (11/8/2025).


Setelah meminjam sepeda motor tersebut, lanjut Kombes Ricko, tersangka pergi ke Tanjung Morawa ke rumah pamannya untuk meminjam uang sebesar Rp 3 juta. Namun, tersangka juga tidak bertemu dengan pamannya tersebut.


“Setelah itu pelaku menuju Jermal XV menjumpai tersangka Arif untuk menggadaikan sepeda motor Vario hitam 160 cc sebesar Rp 3.200.000,” tambahnya.


“Awalnya, kita menangkap Gurmit Singh alias Rinku di rumahnya Jalan Karya Amal, Kelurahan Pangkalan Mansyur," terangnya.


Berdasarkan pengakuan tersangka, ditangkap Muhammad Arif, Surianto Hutabarat alias Agung alias Hutabarat dan Rudi Hartono Hutabarat. 


"Dari tersangka Rudi Hartono Hutabarat ini disita 4 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan,” pungkas Kombes Pol Ricko. (sh