Notification

×

Iklan

Stiker Barcode Parkir Berlangganan di Medan Tidak Berlaku Lagi

Selasa, 26 Agustus 2025 | 12:37 WIB Last Updated 2025-08-30T17:38:13Z

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh, membenarkan bahwa sistem parkir tepi jalan dengan stiker barcode parkir berlangganan sudah tidak berlaku lagi di Kota Medan. 


Akan tetapi, penghapusan sistem parkir berlangganan itu belum dilakukan sepenuhnya. Mengingat, masih ada sejumlah stiker parkir berlangganan yang belum habis masa berlakunya.


"Benar, sistem stiker barcode parkir berlangganan sudah tidak berlaku lagi. Tapi perlu kami tegaskan, bahwa parkir berlangganan itu tidak berlaku lagi bila masa berlaku stiker kendaraannya sudah habis, sebab masa berlaku stiker barcode parkir itu selama satu tahun," ucap Erwin Saleh, Selasa (26/8/2025).


Sementara, tegas Erwin Saleh, untuk kendaraan yang masa berlaku stiker parkir berlangganannya belum habis, maka masih bisa mempergunakan program parkir berlangganan hingga habis masa berlaku stiker tersebut.


"Penjualan stiker parkir barcode itu dilakukan secara masif di Juli hingga akhir tahun 2024. Di awal tahun 2025 stiker parkir berlangganan masih dijual, tetapi memang sudah sangat sedikit yang membelinya di awal tahun 2025. Artinya bagi yang membeli stiker parkir di awal tahun 2025, masih bisa mempergunakan program parkir berlangganan ini sampai awal tahun 2026 atau satu tahun penuh dari pembelian stiker," tegasnya.


Erwin menjelaskan, penjualan stiker parkir barcode mulai dilakukan sejak 1 Juli 2024. Namun terhitung sejak Mei 2025, Dinas Perhubungan Kota Medan sudah tidak lagi menjual stiker barcode parkir berlangganan. (sh