Uang Pengganti (UP) yang disetorkan Adelin Lis sesaat sebelum bebas dari penjara. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Pengusaha Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar hutan Mandailing Natal (Madina) resmi menghirup udara bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan.
Bebasnya Adelin Lis tak lama setelah ia membayar uang pengganti (UP) Rp 105,8 miliar plus USD 2,9 juta. Totalnya tembus lebih dari Rp 150 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Siagian membenarkan bebasnya pengusaha kelas kakap ini. Ia mengatakan, terpidana resmi bebas pada Sabtu (6/9/2025).
"Sudah keluar dari (Lapas) Tanjung Gusta
dan masih ada kewajiban wajib lapor," ungkap Dapot, yang baru menjawab, Selasa (9/9/2025) malam.
Dia menjelaskan bahwa pembebasan terpidana yang sempat buron itu merupakan wewenang dari Lapas Tanjung Gusta Medan.
"Iya, karena itu kewenangan lapas terkait pembebasannya. Wajib lapornya ke Kejari Medan sejak Senin kemarin, 8 September 2025," kata Dapot.
Adelin Lis terseret perkara pembalakan hutan Madina. Namun, pada November 2007, Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Adelin. Jaksa mengajukan kasasi atas vonis itu. Juli 2008, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum, Adelin dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Adelin juga harus membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24. Jika tidak dibayar, maka Adelin dikenakan hukuman 5 tahun penjara.
Namun setelah putusan MA terbit, Adelin Lis telah kabur. Setelah bertahun buron, aparat penegak hukum mendapati keberadaan terpidana di Singapura. Setelah bekerjasama dengan Pemerintah Singapura, pada 16 Juni 2021 terpidana kemudian dideportasi ke Indonesia untuk menjalani hukuman.
Setelah sekitar 4 tahun 2 bulan menjalani hukuman, Adelin Lis akhirnya menghirup udara bebas setelah membayarkan kewajibannya membayar uang pengganti seperti putusan PN Medan yang dikuatkan oleh mahkamah agung. (sh)