ARN24.NEWS – Terdakwa Cincin Harahap (27) warga Jalan Pertahanan Sigara-gara, Patumbak, Deli Serdang, didakwa membuka izin praktik kesehatan tanpa izin di Jalan Agenda Perumahan Griya Asri, Medan Baru.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kharya Sahputra dalam dakwaannya menjelaskan, bermula saat 3 petugas Polrestabes Medan, menerima pengaduan dari masyarakat telah terjadi praktik tenaga medis tanpa izin praktik yang dilakukan terdakwa, pada 27 Mei 2025.
"Kemudian ketiga saksi polisi menuju ke Jalan Agenda perumahan Griya Asri Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Baru, untuk melakukan pengecekan informasi tersebut," ujarnya, dalam sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/9/2025).
Lebih lanjut, terang JPU, pada saat itu petugas curiga melihat satu unit mobil terparkir di salah satu halaman rumah masyarakat.
"Kemudian, petugas mendatangi mobil tersebut dan melihat ke dalam mobil adanya aktivitas medis berupa penyuntikan jarum infus," jelasnya.
Terdakwa Cincin yang berada di mobil itu, kemudian ditanyai oleh petugas tentang profesi dan izin praktik kesehatan yang dilakukan terdakwa. Saat itu kata JPU, terdakwa mengaku bukan seorang dokter, dan tidak ada memiliki STR (Surat Tanda Registrasi).
Cara kerja terdakwa, jelas JPU, awalnya terdakwa menyambungkan infus set dengan Nacl 100 Ml dengan wings needle. Kemudian mencampurkan 10 Ml Vinicy ke dalam Nacl 100 Ml, dengan cara menggunakan suntik 10 cc.
Kemudian, terdakwa menggunakan alkohol swap untuk digunakan ke tangan pasien, lalu setelah itu infus set yang telah dicampur tersebut disuntikan ke tangan pasien.
Selanjutnya dilakukan plaster di jarum suntik yang sudah dimasukkan ke nadi pasien, lalu menunggu sekitar 20-25 menit, menunggu infus set tersebut habis.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 312 huruf b UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Kemudian Pasal 441 ayat (2) Jo Pasal 312 huruf b UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Cipto Hosari Nababan, melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dari polisi. (sh)